Nggak Jadi Miskin, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 17 Desember 2022 | 18:37 WIB
Nggak Jadi Miskin, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan
Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik dikenakan pidana penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim PN Bale Bandung. Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyampaikan Doni Salmanan bersalah sengaja menyebarkan berita bohong yang menyesatkan terkait kasus trading binary option.

Perbuatan Doni Salmanan menyebabkan konsumen mengalami kerugian dalam transaksi elektronik.

Kendati demikian, Doni dinyatakan tidak bersalah soal Tindak Pidana Pencucian Uang yang sebelumnya juga dituntukan jaksa kepadanya. Bukan hanya tak bersalah, hakim juga memutuskan untuk Doni Salman tidak perlu gantinrugi pada korbannya.

Selain itu, aset Doni Salmanan pun dikembalikan. Berikut ini daftar aset Doni Salmanan yang dikembalikan melansir dari laman SIPP PN Bale Bandung selengkapnya.

1.       1 buah handphone merek Samsung A52s warna hitam

2.       1 buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225

3.       1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender

4.       1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam

5.       1 buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam

Baca Juga: Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Asetnya Dikembalikan Beda Nasib dengan Indra Kenz

6.       1 buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI