Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mengkaji untuk membuat regulasi baru dalam membatasi praktik kampanye di luar jadwal resmi atau kampanye colongan yang kerap terjadi memasuki masa tahapan Pemilu.
Ketua Bawaslu Ahmad Bagja mengungkapkan, pihaknya sedang membuka dialog membahas hal tersebut dengan KPU dalam membuat regulasinya.
"Aturan (terkait kampanye di luar jadwal) belum ada, kita lagi ngobrol sama Pak Afif (Komisioner KPU), targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja seperti dikutip Warta Ekonomi-jaringan Suara.com.
Diungkapkan Bagja, regulasi tersebut sangat diperlukan, lantaran masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Baca Juga: Pengamat: Safari Politik Anies Baswedan Tak Melanggar Etika Kampanye
Kondisi tersebut berbeda dengan saat ini, yakni sudah ada partai politik peserta pemilu, bahkan sudah ada partai yang punya bakal capres melakukan kampanye colongan.
Ia mengemukakan, potensi terjadinya kampanye terselubung sangat dimungkinkan terjadi karena jeda saat ini hingga masa kampanye resmi cukup panjang. Lantaran itu, dibutuhkan regulasi untuk mencegah aksi curi start kampanye.
"Harus kita atur supaya pemilu kita kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," ujar Bagja.
Sebelumnya, diberitakan Komisioner Bawaslu RI Puadi meminta semua bakal capres dan parpol tidak melakukan kampanye terselubung atau melakukan kampanye colongan di rumah ibadah.
Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga suasana pelaksanaan Pemilu 2024 tetap kondusif. Selain itu, Puadi juga mengimbau kepada jajaran pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan calon tertentu.
Baca Juga: Ingatkan Anies dan NasDem Soal Etika Berpolitik, Ruhut Sitompul: Jangan Halalkan Semua Cara
Menurutnya, safari politik yang dilakukan Anies Baswedan bisa dianggap kurang etis karena terkesan mencuri start kampanye sebagai capres.
"Kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," kata Komisioner Bawaslu Puadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Puadi menjelaskan, pencapresan Anies oleh parpol sudah diketahui publik, sehingga bisa saja safari politik Anies itu dimaknai sebagai kegiatan kampanye untuk meningkatkan elektabilitas.
Imbauan itu disampaikan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Namun, Bawaslu menolak laporan karena tidak memenuhi syarat materil karena status capres Anies belum resmi ditetapkan oleh KPU.
Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) menjadi pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu. Mereka menilai Anies melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat melalui penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.
APCD menganggap kegiatan itu sebagai kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah.