Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku merasa berdosa karena melibatkan anak buahnya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku menyesal ketika ditanya oleh pengacara terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto, Radahdo Yosodiningrat dalam sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/12/2022).
Dengan tegas, suami Putri Candrawathi itu mengatakan bahwa para anak buahnya tidak tahu menahu mengenai pembunuhan Brigadir J.
Ragahdo meminta Ferdy Sambo menjelaskan isi surat pernyataannya yang pernah dibuat pada 30 Agustus 2022 lalu.
"Bisa saudara saksi ceritakan ke persidangan ini terkait apa surat pernyataan itu?" ujar Ragahdo dikutip dari Pantau.com -- jaringan Suara.com.
"Pada saat pemeriksaan di penyidik siber, saya sudah sampaikan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan, tidak ada yang mengerti apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah," jelas Sambo.
Di hadapan persidangan, Sambo mengaku salah dan tidak mampu menghadapi anak buahnya.
"Mereka orang-orang hebat. Saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah, Yang Mulia," ujar Sambo.
Ia mengaku bingung harus bagaimana untuk menebus dosa-dosa kepada anak buahnya yang ikut terseret dalam pusaran kasus pembunuhan Yosua.
"Saya tahu saya salah. Saya tidak tahu saya harus bagaimana membalas dosa saya, yang harus saya hadapi ini. Saya pikir inilah yang mungkin ke depan Yang Mulia bisa menilai adik-adik saya ini seperti apa. Kalau kesalahan prosedur, dia tidak punya surat perintah, ya itu prosedur kode etik yang akan melalui," kata Sambo.