Suara.com - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta umat Kristiani di Kecamatan Maja, Banten menjalankan ibadah Natal di Rangkasbitung. Hal ini juga bisa dibilang sebagai larangan bagi mereka untuk beribadah selain di gereja atau tempat yang seharusnya.
Lantas, seperti apa fakta-fakta dari Bupati Iti yang meminta umat Kristiani Maja beribadah Natal di Rangkasbitung? Selengkapnya bisa diketahui melalui poin-poin berikut.
1. Sesuai Kesepakatan FKUB
Larangan itu disampaikan karena tidak adanya izin untuk ibadah Natal selain di gereja sesuai hasil musyawarah Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Pernyataan ini dikatakan Iti sebagai respon dari permintaan izin Camat Maja, Edi Nurhedi.
Edi sebelumnya menyampaikan informasi bahwa ada permintaan izin dari dua komunitas Kristen di Maja. Mereka ingin melakukan ibadah Natal pada tanggal 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya.
"Kesepakatan rapat Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), kita tidak menghalangi ibadah, tapi di rumah ibadah sesuai peruntukannya. Ruko, tempat permukiman, kami mohon maaf enggak diizinkan, sesuai dengan hasil musyawarah FKUB," kata Iti, dalam rapat koordinasi persiapan Natal dan Tahun Baru di Aula Multatuli, Rangkasbitung, beberapa waktu lalu.
2. Meminta Beribadah Natal di Rangkasbitung
Atas dasar tidak terbit izin, Iti memberi himbauan kepada umat Kristiani yang tinggal di wilayah Kecamatan Maja agar beribadah Natal di gereja-gereja di wilayah Kabupaten Lebak.
Misalnya di Rangkasbitung, yang lokasinya diketahui paling dekat dengan Maja. Di mana pada 27 Desember mendatang akan ada ibadah Natal bersama disana. Iti juga menyebut dirinya akan hadir.
"Di Rangkasbitung ada Natal bersama 27 Desember, gabungan umat Nasrani dan saya akan datang," ujar Iti.