Suara.com - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta umat Kristiani di Kecamatan Maja, Banten menjalankan ibadah Natal di Rangkasbitung. Hal ini juga bisa dibilang sebagai larangan bagi mereka untuk beribadah selain di gereja atau tempat yang seharusnya.
Lantas, seperti apa fakta-fakta dari Bupati Iti yang meminta umat Kristiani Maja beribadah Natal di Rangkasbitung? Selengkapnya bisa diketahui melalui poin-poin berikut.
1. Sesuai Kesepakatan FKUB
Larangan itu disampaikan karena tidak adanya izin untuk ibadah Natal selain di gereja sesuai hasil musyawarah Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Pernyataan ini dikatakan Iti sebagai respon dari permintaan izin Camat Maja, Edi Nurhedi.
Edi sebelumnya menyampaikan informasi bahwa ada permintaan izin dari dua komunitas Kristen di Maja. Mereka ingin melakukan ibadah Natal pada tanggal 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya.
"Kesepakatan rapat Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), kita tidak menghalangi ibadah, tapi di rumah ibadah sesuai peruntukannya. Ruko, tempat permukiman, kami mohon maaf enggak diizinkan, sesuai dengan hasil musyawarah FKUB," kata Iti, dalam rapat koordinasi persiapan Natal dan Tahun Baru di Aula Multatuli, Rangkasbitung, beberapa waktu lalu.
2. Meminta Beribadah Natal di Rangkasbitung
Atas dasar tidak terbit izin, Iti memberi himbauan kepada umat Kristiani yang tinggal di wilayah Kecamatan Maja agar beribadah Natal di gereja-gereja di wilayah Kabupaten Lebak.
Misalnya di Rangkasbitung, yang lokasinya diketahui paling dekat dengan Maja. Di mana pada 27 Desember mendatang akan ada ibadah Natal bersama disana. Iti juga menyebut dirinya akan hadir.
"Di Rangkasbitung ada Natal bersama 27 Desember, gabungan umat Nasrani dan saya akan datang," ujar Iti.
3. Tidak Ada Gereja di Maja
Permintaan izin dari dua komunitas tersebut rupanya dilatarbelakangi oleh tidak adanya gereja di Kecamatan Maja. Maka dari itu, mereka berencana akan menggelar ibadah Natal di Eco Club. Keterangan ini disampaikan oleh Camat Maja.
Ia tidak menampik adanya izin ibadah Natal di Eco Club Citra Maja Raya pada 18 dan 25 Desember. Edi pun meminta arahan Bupati Iti yang hasilnya demikian. Momen itu, lanjut Edi, juga akan dibantu oleh Persekutuan Gereja Rangkasbitung.
"Diarahkan demikian (ke Rangkasbitung). Nanti dibantu oleh Persekutuan Gereja di Rangkasbitung seperti Gereja Pasundan. Akan dikomunikasikan baik oleh saya maupun Persekutuan," ujar Edi.
4. Belum Ada Izin Pembuatan Gereja
Edi juga mengungkapkan dirinya belum mengetahui jumlah umat kristiani di Maja. Namun, rumah yang ada di perumahan Citra Maja Raya disebutnya berjumlah 2.500 unit dan tentu ada diantaranya yang muslim.
Ia kemudian mengatakan bahwa umat Kristen di Maja belum pernah mengajukan permohonan izin untuk mendirikan gereja. Menurutnya, sebelum ia datang mungkin sempat ada, namun bisa saja persyaratan normatifnya belum memenuhi.
5. Warganet Menyayangkan Sikap Iti
Pernyataan Iti terkait larangan tersebut lantas menerima sorotan warganet, khususnya yang aktif di platform Twitter. Setidaknya ada ribuan cuitan yang memakai tagar #Bupati Lebak dan berisi hampir semuanya berupa nyinyiran.
Kebanyakan dari mereka sangat menyayangkan atas perilaku Iti yang dianggap tidak memberikan solusi bagi warga beragama Kristen yang hendak menjalankan ibadah Natal di daerahnya sendiri.
"Di Lebak itu sangat banyak gereja. Jangan khawatir. Kalau dari Maja ke pusat kota (rangkas) dekat. Jadi menurut saya mending ikuti arahan bupati Lebak. Salam urang Lebak," tulis seorang warganet.
"77 tahun merdeka gini masih ada. Hasrat kekuasaan teritorial atas nama agama. Sementara kita umat muslim kan kalau solat Ied juga gak di tempat ibadah," tulis yang lainnya.
"Tidak boleh ibadah selain di gereja, tapi gerejanya dilarang dibangun disini. Aku toleran sekali kan," komentar salah satu warganet.
"Bupati Lebak melawan UUD 1945 & Pancasila! Sebagai kepala daerah dia bertanggung jawab menjamin warganya bisa beribadah dengan tenang n baik, termasuk menjamin tersedianya rumah ibadah bagi semua umat beragama termasuk agama Kristen / Katolik," cuit warganet lain.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti