Kasus Pelecehan Seksual di Gunadarma Berakhir Damai, KemenPPPA: Minta Maaf Tak Bisa Bebaskan Pelaku dari Hukum!

Sabtu, 17 Desember 2022 | 14:37 WIB
Kasus Pelecehan Seksual di Gunadarma Berakhir Damai, KemenPPPA: Minta Maaf Tak Bisa Bebaskan Pelaku dari Hukum!
Terduga pelaku pelecehan seksual yang dilecehkan dan dicekoki air kencing. (Twitter/ @abcdyougoblog)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang melibakan mahasiswa di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat diselesaikan secara damai. Merespon hal itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai kalau penyelesaian secara damai memerlukan syarat yang tegas.

Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kemen PPPA, Margareth Robin Iche Maya Korwa menegaskan perbuatan pelaku harus diketahui merupakan perbuatan pertamanya.

"Tegasnya aturan hukum adalah terkait dengan bagaimana kesadaran dari pada pelaku pelecehan seksual, yang itu adalah khilaf dan hanya perbuatan sekali, lalu minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi," kata Iche pada Sabtu (17/12/2022).

Dikatakannya, permohonan maaf dari pelaku tidak dapat diartikan untuk dapat bebas dari jeratan hukum.

"Pelaku harus benar-benar sadar dan mau mengikuti program rehabilitasi dan minta maaf bukan untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum," ujar Iche.

Kondisi korban pasca peristiwa itu juga harus menjadi perhatian utama. Sebab kata Iche, tak mudah bagi korban untuk pulih dari kejadian buruk yang dialaminya.

"Kondisi kejiwaan korban yang sudah pasti akan trauma," ujarnya.

Karenanya KemenPPPA mendorong penanganan kasus ini harus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlalaku, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekekarasan Seksual (TPKS).

"Sepakat bahwa tidak ada toleransi sekecil apapun bagi segala bentuk kekerasan," kata Iche.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Para Pelaku Persekusi Di Kampus Gundar, Tinggal Tunggu Laporan Korban

Kampus juga harusnya memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI