Merasa Prihatin, KemenPPPA Mau Kasus Pelecehan Seksual Kampus Gunadarma Dibawa ke Ranah Hukum

Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:44 WIB
Merasa Prihatin, KemenPPPA Mau Kasus Pelecehan Seksual Kampus Gunadarma Dibawa ke Ranah Hukum
Terduga pelaku pelecehan seksual yang dilecehkan dan dicekoki air kencing. (Twitter/ @abcdyougoblog)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kemen PPPA, Margareth Robin Iche Maya Korwa menyesalkan atas tindakan pihak Universitas Gunadarma menyelesaikan kasus pelecehan seksual melalui jalur damai. Alih-alih berdamai, ia menilai seharusnya kasus itu dibawa ke ranah hukum.

Hal tersebut disampaikan Iche berbasis pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ada juga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang membuat pelecehan seksual bisa dibawa ke ranah hukum.

"Prihatin dan sangat menyesali jika pihak kampus menyelesaikan kasus ini secara damai," kata Iche saat dihubungi, Sabtu (17/12/2022).

Menurut Iche sebaiknya penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa tersebut lebih mengedepankan perkara secara hukum.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Gunadarma Ditelanjangi dan Dicecoki Air Seni, Bagaimana Cara Tepat Hadapi Pelaku?

"KemenPPPA mendorong penanganan kasus ini agar dituntaskan secara hukum demi tegaknya hukum yang adil dalam arti untuk memberikan efek jera dan mencegah adanya kasus lain," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Iche juga menekankan bahwa tegasnya hukum bisa menimbulkan kesadaran para pelaku pelecehan seksual. Kalau hanya berujung damai, ia tidak menampik akan ada potensi kejadian terulang kembali.

"Penanganan perkara agar tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sepakat bahwa tidak ada toleransi sekecil apapun bagi segala bentuk kekerasan sehingga pihak kampus harus bersikap tegas."

Sebelumnya, korban tindak pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat resmi mencabut laporannya di pihak kepolisian. Ada dua alasan yang membuat dirinya mencabut laporan.

Alasan pertama ialah peristiwa itu sudah terjadi beberapa bulan lalu. Sementara alasan kedua yakni korban tidak mau memperpanjang masalah.

Baca Juga: Kampus Viral dan Tidak Mendidik, Mahasiswa Ditelanjangi, Dipaksa Minum Air Kencing, Polisi Tak Berani Bertindak Gara-Gara Ini

"Pertama korban merasa kejadian sudah lama, sekitar tiga bulan. Kemudian korban tidak mau memperpanjang masalah kalau ini dimajukan agak kesulitan. Sehingga menutaskan secara damai," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan Jumat (16/12/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI