Suara.com - Baru-baru ini seorang pakar anti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Yenti Garnasih, membongkar misteri uang Rp 100 T yang ada di rekening Brigadir Yosua.
Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah.
Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.
![Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). [Bidik layar/Rakha]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/16/17713-eks-kadiv-propam-ferdy-sambo.jpg)
Namun, Yenti Garnasih berpendapat lain. Uang Rp 100 T tersebut justru ada di rekening atas nama almarhum Yosua.
Hal itu diungkap Yanti saat diminta menjawab pertanyaan dari jurnalis Aiman Witjaksono lewat unggahan video Instagram @aimanwitjaksono.
"Ada pertanyaan soal rekening Rp 100 T yang dikatakan sebagai pagu di rekening Yosua. Namun ada hal yang menarik karena tertulis blokir. Kalau pagukan berarti pemblokiran tapi tertulis 'debet' yang artinya keluar. Pertanyaan yang penting apakah uang itu ada atau tidak," tanya Aiman kepada Yanti dikutip pada Sabtu, (17/12/2022).
Yanti menjelaskan bahwa, uang Rp 100 T kurang Rp 1 rupiah di rekening Yosua memang ada. Pasalnya, tertulis debet pada berita acara tersebut.
"Debet itu artinya di hari itu didebet," ungkap Yanti.
"Artinya uangnya ada dong?," tanya Aiman.
"Sebelumnya sudah ada. Iya uangnya ada maka uang itu didebet. Kalau tulisannya 'debet' berarti ada uang terus kemudian keluar. Bank memberitahukan pada kita kan caranya begitu ya kan. Saya sudah banyak ikut pengungkapan TPPU, tidak pernah dengar ada pagu," tutur Yanti.