'Wis Duwe Omah Dewe' Kata Gibran Dengar Jokowi Dikasih Hadiah Rumah oleh Negara

Sabtu, 17 Desember 2022 | 11:59 WIB
'Wis Duwe Omah Dewe' Kata Gibran Dengar Jokowi Dikasih Hadiah Rumah oleh Negara
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA/Aris Wasita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapatkan rumah pemberian negara setelah selesai mengemban jabatannya sebagai Kepala Negara pada 2024 nanti. Putra Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ikut merespon perihal ayahnya yang memperoleh fasilitas negara setelah pensiun nanti.

Gibran mengaku belum mengetahui perihal Jokowi yang mendapatkan hadiah dari negara. Ia menegaskan kalau Jokowi sudah memiliki rumah di Solo.

"Saya belum tahu jika beliau (Jokowi) dapat rumah dari negara, wis duwe omah dewe ning Sumber (sudah punya rumah sendiri di Sumber)," kata Gibran melansir Timlo.net--Jaringan Suara.com, Sabtu (17/12/2022).

Suami dari Selvi Ananda tersebut juga tidak tahu menahu soal rencana Jokowi apabila sudah tidak menjabat sebagai presiden lagi.

Baca Juga: Uang Rupiah Unik Mahar Pernikahan Kaesang Tuai Perdebatan: Bikin Sistem Moneter Indonesia Terancam!

"Saya belum tahu rencana detail seperti apa, tergantung beliau saja, masa pensiun ya tergantung yang pensiun," tuturnya.

Jokowi memilih Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menjadi lokasi rumah pemberian negara.

Itu diungkap oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

"(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli," kata Juliyatmono saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).

Menurut Juliyatmo, rumah untuk Jokowi itu bakal dibangun di lahan seluas 3.000 meter persegi.

Baca Juga: Komentar Camat Colomadu Mengetahui Jokowi akan Jadi Warganya

Adapun pemberian rumah dari negara itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI