Suara.com - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan buka-bukaan soal perintah mantan atasannya, Ferdy Sambo, terkait kematian Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra menyebut ada lima arahan yang diberikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut kepadanya dan mantan Karo Propos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali. Arahan itu diberikan Ferdy Sambo sehari pasca insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Sabtu (9/7/2022).
Hendra membeberkannya kepada majelis hakim dan jaksa saat menjadi saksi di persidangan lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).
Usai bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Hendra diminta untuk menangani kasus tersebut secara profesional.
Baca Juga: Tetap Jalankan Skenario Usai Melihat Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo: Saya Panik, Yang Mulia
"'Ya sudah ini ditangani saja secara profesional, prosedural, sekalipun kejadiannya di tempat Kadiv Propam'," perintah Kapolri kepada Hendra.
Setelah itu, Ferdy Sambo datang bertemu Kapolri. Hendra dan Benny Ali pun menunggu di luar.
"Setahu saya arahannya ada 5, yang pertama beliau itu menjelaskan ini saya percuma punya pangkat dan jabatan tapi kalau harkat, martabat dan kehormatan saya ini hancur tidak bisa menjaga keluarga," kata Hendra menirukan arahan Ferdy Sambo.
"Yang kedua saya sudah menghadap pimpinan Polri, pertanyaannya cuma satu 'kamu nembak enggak Mbo? Saya jawab tidak jenderal, kalau saya menembak peluru saya ini kalibernya besar bisa pecah'," tambahnya.
Arahan ketiga, lanjut Hendra, Ferdy Sambo meminta kasusnya ditangani sebagaimana adanya. Sambo saat itu mengatakan bahwa kasus Magelang tidak usah dibawa-bawa karena kejadiannya di Rumah Dinas Polri Duren Tiga.
Baca Juga: Sejarah Pengadilan di Indonesia Pakai Tes Poligraf, Kini Dipakai di Kasus Sambogate
"Tolong untuk masalah di Magelang tidak usah ditindaklanjuti karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan, tapi kejadian di Magelang, jadi beda locus," ucap Hendra menirukan ucapan Sambo.
Hendra mengatakan bahwa Ferdy Sambo memberi arahan agar tindak lanjut penanganan kasus tersebut dilakukan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Kemudian untuk tindak lanjut penanganan pada saat itu karena Provos menangani awal kemudian Provos itu hanya penegakan disiplin dan seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal terlebih dahulu supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana sehingga lebih mudah, sehingga dilimpahkanlah ke Biro Paminal," ucap Hendra.
Sambo lanjut meminta agar istrinya Putri Candrawathi diperiksa di kantor Biro Paminal dan tidak di Polres Metro Jakarta Selatan. Yang terakhir, Sambo memerintahkan Hendra untuk mengamankan CCTV di kompleks Polri Duren Tiga.
"Mengingat ini kejadian aib mbak mu supaya nggak gaduh, mungkin kalau di Polres nanti banyak yang tahu," sebut Hendra.
"Jangan lupa untuk cek dan amankan CCTV kompleks," kisah Hendra.