Fakta-fakta Nama Warga Banyumas Dicatut Jadi Anggota Partai Garuda, Tuntut Ganti Rugi

Sabtu, 17 Desember 2022 | 10:39 WIB
Fakta-fakta Nama Warga Banyumas Dicatut Jadi Anggota Partai Garuda, Tuntut Ganti Rugi
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak hanya itu, surat tugas komisioner KPU Banyumas juga diketahui tidak dilengkapi oleh tanda tangan ketua.

3. Merasa Dirugikan

Kuasa hukum penggugat yakni Djoko Susanto menjelaskan bahwa kliennya yang bernama Gema Etika Muhammad (29) merasa dirugikan karena namanya dicatut menjadi anggota partai.

Atas dasar tersebut, pihak penggugat mengaku memilih untuk melayangkan gugatan kepada Partai Garuda.

4. Menuntut Ganti Rugi Materiil dan Immateriil

Dalam gugatannya tersebut, pihak penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta, serta kerugian immateriil dengan total uang senilai Rp 2 miliar.

5. Konfirmasi Pihak Garuda

Di sisi lain, Ketua DPC Partai Garuda Banyumas, Isnaeni, menjelaskan bahwa ia telah melakukan klarifikasi yang difasilitasi KPU Banyumas pada saat proses verifikasi parpol beberapa waktu lalu,

Secara kronologis, Isnaeni menjelaskan bahwa ia dan timnya dipanggil oleh KPU karena ada komplain dari masyarakat. Isnaeni dan rekan-rekannya pun kemudian langsung membuatkan surat pencoretan bahwa nama tersebut bukanlah anggota dari Partai Garuda.

Baca Juga: Elektabilitas Parpol Jelang Pemilu, Demokrat dan PSI Naik, PDI Perjuangan Turun Hampir 1 Persen

Ia juga mengaku bahwa ia tidak pernah memasukkan atau mencatutkan nama tersebut sebagai anggota Partai Garuda seperti yang telah disebutkan dalam gugatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI