Salah seorang warga di Kabupaten Banyumas bernama Gema Etika Muhammad (29) melaporkan bahwa namanya dicatut menjadi anggota Partai Garuda.
Ia lantas melayangkan gugatan dan menuntut ganti rugi kepada partai tersebut karena namanya dicatut menjadi anggota partai politik.
Berikut fakta-fakta nama warga Banyumas yang dicatut sebagai anggota di Partai Garuda tersebut.
1. Gugatan Pada Partai Garuda
Sidang perdana pun digelar dengan Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada hari Jumat (16/12/2022).
Sidang perdana yang dilakukan dengan hakim ketua Enan Sugiarto dan anggota Yunanto Agung Nurcahyo serta Prayogi ini dihadiri pihak penggugat yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Djoko Susanto.
Sedangkan dari pihak tergugat yaitu Partai Garuda, dihadiri oleh Ketua DPC Partai Garuda Banyumas yaitu M Isnaeni.
Adapun pihak yang turut tergugat yaitu KPU dan Bawaslu diwakili oleh komisioner KPU Banyumas dan komisioner Bawaslu Banyumas.
2. Sidang Ditunda Pekan Depan
Baca Juga: Elektabilitas Parpol Jelang Pemilu, Demokrat dan PSI Naik, PDI Perjuangan Turun Hampir 1 Persen
Diketahui, sidang perdana yang hendak digelar kabarnya ditunda pekan depan dikarenakan Ketua DPC Partai Garuda tidak bisa menunjukkan identitas diri.