Kemensos Fasilitasi Pembebasan 2 Orang Gangguan Jiwa dari Pasung, Mensos: Mereka Jangan Dikucilkan

Sabtu, 17 Desember 2022 | 10:26 WIB
Kemensos Fasilitasi Pembebasan 2 Orang Gangguan Jiwa dari Pasung, Mensos: Mereka Jangan Dikucilkan
Pembebasan ODGJ oleh Kemensos. (Dok: Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kalau ODGJ dipasung sampai bertahun-tahun dengan model pemasungan seperti di Sigenti, dimana kedua kaki tidak bisa bergerak, maka keadaannya ke depan bisa lebih buruk, dan bisa saja lumpuh” jelas Hanafi.

Menurut Hanafi, sebelumnya, Sentra Nipotowe di Palu mendapatkan informasi bahwa terdapat ODGJ yang dipasung di Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan dan Desa Jonokalora, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong. Keduanya masih sangat muda dan sudah bertahun-tahun mengalami pemasungan.

Sementara itu, Plt. Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Nursyamsu menyatakan, pemasungan merupakan hal yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan amanat undang-undang penyandang disabilitas dan Undang-undang No. 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa yang menyatakan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan.

Kegiatan bebas pasung tersebut dilaksanakan oleh Kemensos melalui Sentra Nipotowe di Palu, sebagai rangkaian kegiatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2022. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI