Sejarah Pengadilan di Indonesia Pakai Tes Poligraf, Kini Dipakai di Kasus Sambogate

Sabtu, 17 Desember 2022 | 10:16 WIB
Sejarah Pengadilan di Indonesia Pakai Tes Poligraf, Kini Dipakai di Kasus Sambogate
Potret Ferdy Sambo dan Istri, Ilustrasi lie detector [Suara.com/Alfian Winnato]/ [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sepanjang sejarah, para penegak hukum telah menghadirkan alat bukti berupa hasil tes poligraf di pengadilan sebanyak empat kasus besar. Keempat kasus tersebut juga menggunakan alat poligraf sebagai pertimbangan untuk memberi vonis pada terdakwa.

Alat poligraf pertama kali digunakan dalam kasus yang menyeret Zimar, seorang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.

Kala itu, Zimar disinyalir berbohong saat diinterogasi melalui alat poligraf. Hasil tes tersebut mendukung beberapa hasil forensik lainnya untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan padanya.

Kemudian, alat poligraf kembali digunakan pada kasus yang menyeret seorang petinggi sekolah internasional di Jakarta bernama Neil Bantleman. Bantelman merupakan seorang warga asal kanada yang menjabat administrator Jakarta Intercultural School dan divonis atas tindakan pencabulan pada beberapa siswa di sekolah tersebut.

Alat poligraf terakhir digunakan pada kasus Agustay Handa May dan kasus Margriet Christina Megawe. Penggunaan hasil tes poligraf pada kasus Sambo akan ditentukan di kemudian hari sebagai pertimbangan vonis eks Kadiv Propam tersebut.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI