Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka Besok! Syaratnya Gampang

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:01 WIB
Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka Besok! Syaratnya Gampang
Jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 (tangkapan layar infopemilu.kpu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PPS merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024. KPU membuka jadwal pendaftaran PPK dan PPS. PPK sendiri merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Berikut jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024

Jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 

Tahapan dan jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 dikutip dari infopemilu.kpu.go.id adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS : 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS : 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022
  • Penelitian administrasi calon anggota PPS : 19 Desember 2022 - 29 Desember 2022
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS : 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023
  • Seleksi tertulis calon anggota PPS : 2 Januari 2022 - 4 Januari 2022

Persyaratan Anggota PPK dan PPS

Baca Juga: Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Dapat Honor hingga Rp 1.500.000, Ini Syarat-syaratnya

Bagi masyarakat yang tertarik menjadi anggota PPK dan PPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 17 tahun. 
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Bukan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  8. Tidak pernah dipidana penjara.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Peserta pendaftaran PPS maupun PPK adalah sebagai berikut:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. 
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas Foto Berwarna 4x6

Honorarium PPS

Nantinya, setiap anggota PPK dan PPS akan mendapatkan honor. Berikut honor yang akan diberikan kepada anggota PPS berdasarkan informasi yang dipublikasikan dalam portal infopemilu.kpu.go.id.

Baca Juga: Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya

  • Ketua PPS   : Rp 1.500.000/Bulan
  • Anggota PPS   : Rp 1.300.000/Bulan

Masa Kerja PPS

  • 17 Januari 2023 - 4 April 2024

Demikian itu informasi jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI