Suara.com - Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono mengimbau Anies Baswedan untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di masjid. Itu menyusul adanya penandatanganan dukungan menjadi presiden 2024 yang dilakukan Anies di halaman Masjid Baiturrahman, Aceh beberapa waktu lalu.
"Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau, karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya mengimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),”kata Totok kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Meskipun saat itu belum ada penetapan calon presiden 2024, Totok menyebut tetap ada larangan kampanye di tempat ibadah termasuk di masjid. Itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya.
Totok mengatakan, meskipun saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, namun larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
"Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya.
Oleh sebab itu, Totok menegaskan kalau saat ini Bawaslu hanya sekedar memberikan imbauan kepada Anies. Namun apabila sudah ditetapkan sebagai calon presiden, maka yang dilakukan Anies itu bisa terindikasi melakukan tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu RI.
"Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja," tegas Totok.
Dalam kesempatan yang sama, Totok juga sempat membahas adanya masjid yang dijadikan tempat yang mengarah pada kampanye menjelang Pilpres 2024 bersama Menteri Yaqut Cholil.
Baca Juga: Elektabilitas Erick Thohir Melesat, Pengamat: Jadi Kuda Hitam Cawapres Idaman Para Capres
Totok mengaku mendapatkan banyak wawasan bahwa memang problem tempat ibadah ini bukan hanya problem politis, tapi problem subtantif yang harus dibicarakan bersama, tidak bisa oleh satu pihak.
"Kita yang pertama silaturahmi dengan Gus menteri tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut hari ini kan mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye," ungkapnya.
Ke depan, Kemenag bersama sejumlah akan melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik. Saat ini karena mulai tahapan pemilu Bawaslu dan Kemenag hanya bisa mengimbau agar tidak gunakan tempat ibadah.
"Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kita hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu, itu yang bisa kita lakukan bersama dengan Kementerian Agama berkaitan dengan tahun-tahun politik ini."