Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga menilai ada andil Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di balik aturan tersebut.
Dalam Perppu 1/2022 diatur kalau penetapan nomor urut parpol bisa menggunakan dua cara. Caranya ialah boleh tetap menggunakan nomor peserta Pemilu 2019 atau ikut pengundian.
"Jauh sebelumnya Megawati memang sudah meminta agar diperbolehkan menggunakan nomor lama dengan alasan efisiensi," kata Jamil melansir WartaEkonomi--Jaringan Suara.com, Sabtu (17/12/2022).
Baca Juga: Resmi! Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu Terkait 4 Provinsi Baru Di Papua
Jamil menilai kalau efisiensi menjadi alasan masuk akal mengapa nomor urut parpol tidak perlu diundi. Akan tetapi, menurutnya efisiensi itu hanya akan menguntungkan partai tertentu saja.
"Partai tertentu dengan enaknya mendapatkan nomor tertentu, sementara partai lain harus diundi untuk mendapat nomor tersisa," jelasnya.
"Jadi, ada perlakuan berbeda untuk setiap partai. Hal itu tentu tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan yang berlaku dalam demokrasi," tambah Jamil.
Padahal, Jamil menganggap kalau prinsip kemungkinan juga mesti terpenuhi dalam memperoleh nomor partai. Dalam arti lain, semua partai politik mendapatkan peluang untuk memperoleh nomor urut dari 1 sampai 17.
Akan tetapi pada akhirnya keinginan Megawati yang mesti terpenuhi.
Baca Juga: KPU Deg-degan, Hingga H-2 Jadwal Penetapan Parpol, Pemerintah Belum Terbitkan Perppu Pemilu
"Di sini presiden melalui Perppu mengikuti keinginan Ketua Umum PDIP tersebut."