"Sekarang apakah pergantian Sekda dan sebagainya itu menabrak aturan? Apakah menabrak kelaziman?" tutur Syarif.
"Pada kelaziman saya mengatakan iya tidak lazim, karena kalau kita ikuti dari pelantikan pak Sekda sampai sekarang tidak ada record catatan yang menjadi alasan untuk diganti," jelasnya.
Kendati demikian, Syarif menyebut perubahan birokrasi tersebut tak melanggar aturan ataupun Undang-Undang ASN.
"Namun untuk kelaziman, terlalu dini untuk mengganti seperti itu di poin birokrasi," tandasnya.