Ketua RW Dipecat Lurah Pluit dan Camat Penjaringan Setelah Laporkan Pungli BUMD Jakarta

Sabtu, 17 Desember 2022 | 05:05 WIB
Ketua RW Dipecat Lurah Pluit dan Camat Penjaringan Setelah Laporkan Pungli BUMD Jakarta
Ketua RW di Pluit dipecat oleh lurah dan camat setelah melaporkan dugaan pungli oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha dari Jakarta Propertindo, BUMD DKI Jakarta. Foto: Ilustrasi Pungli. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Pungutan Liar ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2002 Jo Pasal 368 KUHP Jo PP No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI