Ferdy Sambo Bilang Anak Buah Tidak Bersalah: Mereka Orang Hebat

Sabtu, 17 Desember 2022 | 03:05 WIB
Ferdy Sambo Bilang Anak Buah Tidak Bersalah: Mereka Orang Hebat
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo mengklaim jika anak buahnya tidak bersalah dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Pengakuan itu disampaikan Sambo saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dengan terdakwa Irfan Widyan.

Berawal ketika tim hukum Irfan mencecar perihal surat pernyataan Sambo pada tanggal 30 Agustus 2022. Dalam surat tersebut, Sambo menyatakan jika anak buahnya yakni eks Karo Paminal Hendra Kurniawan, eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria termasuk eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan tidak bersalah dalam kasus Brigadir Yosua.

"Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti, apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah yang mulia," ujar Sambo.

Sambo menyatakan dirinya bingung untuk membalas dosa-dosanya kepada anak buahnya itu. Dalam persidangan, Sambo berkali-kali mengaku jika ia telah berbuat salah.

"Saya tahu saya salah. Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa. Saya salah karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal, saya salah yang mulia dan saya siap dihukum," ungkap Sambo.

Sebelumnya, Sambo mengaku telah gagal menjalankan skenario untuk menutupi kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi 8 Juli 2022.

Kegagalan Sambo itu disebabkan karena Yosua terekam kamera CCTV kompleks Polri Duren Tiga masih hidup sebelum dirinya tiba di rumah dinas Duren Tiga.

Keterangan itu disampaikan Sambo saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice kasus Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/12/2022) dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Skenario Liciknya Gagal, Gegara Brigadir Yosua Tertangkap CCTV Kompleks Duren Tiga

Berawal ketika hakim mencecar Sambo terkait alasan di balik memerintahkan eks Karo Paminal Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV kompleks Polri Duren Tiga. Sambo menuturkan tujuan awal dari pengecekan CCTV itu untuk memuluskan skenarionya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI