Di Hadapan Hakim, Sambo Ungkap Skenario Sita CCTV Kompleks Duren Tiga Usai Menembak Mati Brigadir Yosua

Jum'at, 16 Desember 2022 | 20:57 WIB
Di Hadapan Hakim, Sambo Ungkap Skenario Sita CCTV Kompleks Duren Tiga Usai Menembak Mati Brigadir Yosua
Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). [Bidik layar/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo menerangkan awal mula dirinya memerintahkan eks Karo Paminal Hendra Kurniawan menyisir CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Sambo saat bersaksi di sidang obstruction of justice kasus Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Awalnya hakim mencecar terkait perintah Sambo ke Hendra soal penyisiran CCTV. Sambo mengaku hanya memerintahkan Hendra untuk mengecek CCTV di sekitar rumah dinasnya di kompleks Duren Tiga.

"Apa perintah ke Hendra Kurniawan soal CCTV?" tanya hakim.

Baca Juga: Usai Bertemu Kapolri, Ferdy Sambo Beri 5 Arahan Ini ke Hendra Kurniawan, Kasus Penembakan Brigadir J

"Saya perintah hanya untuk pengecekan," ujar Sambo.

Hakim kemudian memperdalam maskud Sambo perihal perintah pengecekan CCTV tersebut. Sambo pun menjelaskan jika CCTV yang ada di gapura pos satpam kompleks ternyata merekam semua kejadian sebelum Yosua tewas di dalam rumah.

"Maksud saudara gimana?" cecar hakim.

"Pengecekan CCTV di sekitar kompleks. Awalnya saya nggak menyangka CCTV di depan gapura Duren Tiga bisa memutarkan semua cerita ini," ungkap Sambo.

"Jadi kemudan saudara tersadar bahwa kompleks tersebut tepatnya CCTV di gapura itu persis mencover ke halaman saudara?" tanya hakim lagi.

Baca Juga: Panas! Adu Mulut Kuasa Hukum Irfan Widyanto vs Jaksa, Acungkan Jempol ke Bawah

"Demikian yang mulia," papar Sambo.

Sambo menuturkan dirinya baru menyadari CCTV yang ada di gapura pos satpam menangkap momen Yosua masih hidup berdasarkan laporan dari eks Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin yang ia perintahkan untuk menonton rekaman CCTV.

"Karena itulah saudara tersadar untuk melakukan pengecekan terhadap CCTV kompleks?

"Setelah ditonton yang dilaporkan oleh Arif," kata Sambo.

Hakim selanjutnya mencecar Sambo apakah dirinya mengetahui jika Irfan sudah mengambil beberapa DVR CCTV satu hari setelah Yosua tewas. Sambo menjawab tidak mengetahui hal tersebut.

Lebih lanjut, awalnya Sambo berpikir jika perintah pengecekan CCTV merupakan suatu hal yang wajar. Namun demikian, dirinya menyadari jika CCTV di gapura pos satpam kompleks merekam semua kejadian sesaat sebelum Yosua tewas.

"Tapi tahu saudara tanggal 9 Juli tersebut CCTV sudah diambil oleh Irfan?" tanya hakim.

"Tidak tahu karena saya tidak terpikir akan ada gambar seperti itu. Saya pikir natural saja untuk mengecek, di tanggal 13 itulah saya tahu," sebut Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI