Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan akan mendapatkan rumah dari negara usai masa jabatannya berakhir pada tahun 2024 mendatang.
Diketahui, pemberian rumah untuk presiden tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta negara yang hadiahi Presiden Jokowi rumah tersebut? Simak informasi lengkapnya yang telah Suara.com rangkum berikut ini.
Sudah Memutuskan Rumah yang Akan Diterima
Baca Juga: Jokowi Bakal Dihadiahi Rumah dari Negara, Cek Isi Aturan Pengadaan Rumah Bagi Eks Presiden
Presiden Jokowi sudah memutuskan rumah yang hendak diterima setelah ia tidak lagi menjabat sebagai seorang Presiden Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Ia juga menjelaskan bahwa setiap presiden yang mengakhiri tugas mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah yang layak.
Berlokasi di Karanganyar
Disebutkan oleh Juliyatmono, rumah yang diambil oleh Presiden Jokowi yaitu berada di kawasan Kabupaten Karanganyar.
Luas lahan yang diberikan yaitu seluas 3.000 meter. Tidak hanya Juliyatmono, Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso juga turut membeberkan lokasi perumahan Presiden Jokowi yang nantinya akan dibangun.
Baca Juga: Rumah seluas 3000 Meter Persegi Pemberian Negara untuk Jokowi Pensiun Bebas Pajak
Disebutkan oleh Sariyono, lahan yang dipilih Presiden Jokowi berada di timur rumah makan Taman Sari, tepatnya di Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu.
Lahan yang dipilih merupakan lahan kosong dan memiliki sertifikat.
Lokasi yang Strategis
Lahan yang akan dibangun rumah oleh Presiden Jokowi tersebut merupakan lahan yang sangat strategis dikarenakan akses menuju Bandara Adi Soemarmo yang dekat.
Tidak hanya itu, akses menuju jalan tol juga mudah.
Tanggapan Ganjar Pranowo
Berkaitan dengan rumah untuk Presiden Jokowi yang berada di Karanganyar tersebut, Gubernur Jawa Tengah yakni Ganjar Pranowo mengaku masih belum mengetahuinya.
Profil Singkat Colomadu
Colomadu merupakan sebuah kecamatan di Karanganyar yang berada di sebelah barat Kota Solo. Di sebelah utara, Colomadu sendiri berbatasan langsung dengan kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Kemudian, di sebelah timurnya berbatasan dengan kecamatan Banjarsari, Solo. Di bagian selatan, Colomadu berbatasan dengan kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,
Lalu, di sebelah barat, Colomadu berbatasan dengan Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Hal tersebut yang menjadikan Colomadu terpisah dari pusat pemerintahan Karanganyar atau disebut juga dengan eksklave.
Sebagai informasi, dulunya Colomadu sendiri merupakan bagian dari wilayah Kadipaten Mangkunegaran.
Peraturan yang Mengatur Pemberian Rumah Kepada Jokowi
Diketahui, pemberian rumah bagi presiden ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa