Suara.com - Mantan Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin mengaku menyesal telah menonton rekaman CCTV Kompleks Ferdy Sambo.
Penyesalan tersebut diungkapkan Arif, saat dia bersaksi dalam persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). Adapun yang duduk sebagai terdakwa ialah Irfan Widyanto.
Selain Arifin, dua orang lainnya yang menonton rekaman CCTV itu ialah Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Ketiganya menonton rekaman tersebut di teras rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.
Momen Arif menyesal di sidang tersebut berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) alasan Arif ikut menonton rekaman CCTV tersebut.
"Kepentingan apa saudara sehingga Baiquni mengajak saudara untuk menonton?" tanya jaksa.
"Kalau saya sih tidak tahu juga kenapa, Chuck tiba-tiba ngajak. Saya juga kalau dipikir-pikir nyesal juga mau diajak nonton pak," ucap Arif sambil tersenyum.
Arif mengatakan dirinya mau diajak Chuck, karena berdasarkan perintah Ferdy Sambo.
"Karena Chuck ngomong perintah Kadiv, saya ikut aja. Kalau saya nggak salah ngomong 'Bang, ada perintah dari Kadiv untuk lihat CCTV'," sebut Arif.
Lebih lanjut, Arif mengaku kaget dan hanya bisa terdiam seusai menonton rekaman CCTV tersebut. Dia merasa sudah dibohongi oleh Sambo.
"Waktu itu saya terus terang kaget. Terus Chuck juga diam. Siap (merasa dibohongi Sambo)," tutur Arif.