Suara.com - Mengingat kembali momen mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jengkel ketika dituduh mendapatkan rumah dari negara.
SBY mengklarifikasi pemberitaan miringnya dengan menggelar konferensi pers di kediamannya di Cikeas, Bogor pada 2 November 2016 lalu.
Dia tampak kesal dengan pemberitaan salah satu TV swasta yang telah menuduhnya. Kala itu, SBY difitnah mendapatkan rumah dari negara kepadanya seluas 5000 meter persegi.
"Hal ini pemberitaannya luar biasa menyangkut ini. Lagi-lagi, sebuah TV mengatakan luasanya 5000 meter persegi, ada lagi luas tanahnya 300 meter persegi," kata SBY menunjukkan ketidaksenangannya, dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPAS TV pada Jumat (16/12/2022).
SBY lalu meluruskan, bahwasanya usulan mantan Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan rumah bukanlah dibuat ketika ia menjabat.
Presiden ke-enam itu menjelaskan peraturan tersebut sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Dalam Undang-Undang tersebut berisi tentang mantan Presiden dan Wakil Presiden akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
"Undang-Undang itu sudah ada sejak tahun 1978, bukan dibikin oleh SBY, bukan di era SBY DPR dengan pemerintah SBY bukan!" tegasnya.
SBY menegaskan bahwa negara hanya memberikan tanah kepadanya berjumlah kurang dari 1500 meter persegi.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pun menunjukkan keheranannya mendapat tuduhan tanah seluas 5000 meter persegi, yang sempat membuat geger. Selanjutnya, ia pun menyinggung dan menyindir si penyebar berita tersebut seakan tak memiliki rasa bersalah.