Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Imron pada Jumat (16/12/2022).
Saksi yang diperiksa yakni Roosli Soeliharjono, Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan periode 2019-sekarang.
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka RALAI dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan terhadap Roosli akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: KPK Sita Rp1,5 Miliar Sebagai Barang Bukti Korupsi Bupati Bangkalan
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ROOSLI SOELIHARJONO Kepala Dinas Perdagangan 2019 - sekarang," ucap dia.
Sita Uang Rp1 Miliar
KPK telah menyita uang Rp1,5 miliar dari hasil kasus dugaan korupsi yang menjerat R Abdul Latif Imron. Uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara ini.
"Dari proses penyidikan ini, kami juga telah melakukan penyitataan uang di antaranya yang uang Rp1,5 miliar," kata Ali saat ditemui wartawan di saat menghadiri peringatan Hakordia di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Barang bukti tersebut disita guna mendukung proses penyidikan yang masih dilakukan KPK.
Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif, Tersangka Suap Lelang Jabatan Rp 5,3M
"Kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini, baik dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah kami miliki," ujar Ali.
Ali mengatakan, KPK akan selalu menyampaikan setiap informasi perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur tersebut.
"Sepanjang memang Undang-Undang membolehkan KPK menyampaikan kepada masyarakat, tentu kami sampaikan sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK," kata Ali.
R Abdul Latif Amin Imron dijadikan tersangka karena diduga melakukan jual jabatan kepala dinas di jajaran pemerintahannya. Setiap jabatan berharga sekitar Rp.50 juta hingga Rp150 juta.
KPK juga menemukan, R Abdul Latif Amin Imron mengambil fee 10 persen dari setiap proyek yang dijalankan setiap dinas di pemerintahannya. Secara keseluruhan, KPK menduga Abdul Latif korupsi senilai Rp5,3 miliar. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya, salah satunya untuk mendanai survei elaktabilitasnya.
Pada kasus terebut, Abdul Latif menjadi tersanka bersama lima orang lainnya yang merupakan kepala dinas, mereka adalah yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY), dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM).
Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).