Soal OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, Pukat UGM: Korupsi di Berbagai Lini Jadi Masalah Serius

Jum'at, 16 Desember 2022 | 16:57 WIB
Soal OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, Pukat UGM: Korupsi di Berbagai Lini Jadi Masalah Serius
Petugas membawa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, kasus ini berawal saat pemerintah Jawa Timur memutuskan merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun dari anggaran 2020 dan anggaran 2021 dalam APBD. Hibah dengan nilai yang fantastis itu ditujukan kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di pemerintah provinsi Jawa Timur.

"Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan," kata Johanis saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (16/12/2022) dini hari.

Johanis mengatakan, pengusulan dana hibah itu atas aspirasi dan usulan anggota DPRD Jawa Timur, termasuk Sahat yang merupakan wakil ketua dewan.

Sebagai Wakil Ketua DPRD, Sahat menawarkan diri untuk membantu memperlancar pengusulan pemberiaan dana hibah. Hanya saja, dengan catatan adanya uang pemulus atau uang muka. Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, sekaligus Koordinator Pokmas berminat dengan tawaran Sahat itu.

"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS (Sahat) dengan tersangka AH (Abdul) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon (uang muka)," ungkap Johanis.

"Maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," sambungnya.

Temuan KPK, berkat bantuan dari Sahat, Pokmas yang dikoordinir Abdul menerima dua kali bantuan hibah, dengan masing-masing nilai Rp40 miliar pada 2021 dan 2022.

Berhasil mendapatkan bantuan hibah dua kali dengan total Rp 80 miliar, Abdul mengingkan pada 2023 dan 2024 kelompok masyarakat yang dikelolahnya kembali mendapat kucuran dana. Dia lantas kembali menghubungi Sahat, hingga terjadi kesepakan harus menyerahkan uang muka senilai Rp2 miliar.

Pada Rabu (14/12), Abdul menarik uang tunai senilai Rp1 miliar di salah satu bank di Sampang. Uang itu kemudian diserahkan ke Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng yang merupakan rekannya sesama koordinator pokmas. Eeng membawa uang itu ke Surabaya, lalu diserahkan ke Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat sebagai anggota dewan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Minta Maaf Jadi Tersangka Kasus Suap: Saya Salah

"Setelah uang diterima, tersangka STPS (Sahat) memerintahkan tersangka RS (Rusdi) segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut disalah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Siangpura dan dolar Amerika Serikat," kata Johanis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI