Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapatkan rumah pemberian negara untuk dihuninya setelah selesai menjabat pada 2024 nanti. Ia memilih lahan seluas 3.000 meter untuk dibangun rumah tersebut.
Lahan yang dipilih Jokowi ialah Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Meskipun terletak di Karanganyar, namun rumah pemberian negara itu tak jauh dari kediaman pribadi Jokowi di daerah Sumber, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
"(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli," kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Bakal Dibangun di Colomadu, Apa Dasar Hukumnya?
Menurut Juliyatmo, rumah untuk Jokowi itu bakal dibangun di lahan seluas 3.000 meter persegi.
Sebelum Jokowi, presiden sebelumnya juga turut mendapatkan rumah sebagai hadiah dari negara, salah satunya ialah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Rumah pemberian negara untuk SBY terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Diperkirakan luas lahan rumah SBY itu kurang lebih 4.000 meter persegi.
Harga rumah yang terbagi menjadi dua kavling tersebut ditaksir mencapai Rp 300 miliar pada 2018.
Adapun pemberian rumah dari negara itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY.