1. Kategori pertama Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK): Rp6.499.575
2. Kategori kedua Maluku, NTT, dan Papua (di luar DTPK): Rp3.999.574
3. Kategori ketiga Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) : Rp3.727.034
4. Kategori keempat Sumatera dan NTB (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) : Rp3.498.800
5. Kategori kelima ibukota provinsi di Sumatera dan NTB : Rp3.241.200
6. Kategori keenam Jawa dan Bali : Rp3.241.200
Perubahan dalam rangka evaluasi ini pun diungkap Kemenkes sebagai langkah mendukung pemenuhan dan pemerataan dokter di seluruh pelosok Indonesia.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Senator Jihan Nurlela Tolak Pemangkasan Gaji Dokter Internship