Resmi Layangkan Gugatan ke Bawaslu, Partai Ummat Boyong Lebih dari 6 Ribu Bukti di Antaranya KTA hingga Video

Jum'at, 16 Desember 2022 | 16:13 WIB
Resmi Layangkan Gugatan ke Bawaslu, Partai Ummat Boyong Lebih dari 6 Ribu Bukti di Antaranya KTA hingga Video
Partai Ummat membawa lebih dari 6 ribu bukti saat mengajukan gugatan sengketa pemilu. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Ummat secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam pengajuan gugatan ini Partai Ummat membawa lebih dari 6 ribu bukti.

Ketua Tim Advokasi DPP Partai Ummat, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan lantaran menilai keputusan KPU tidak adil dan tidak benar.

"KPU RI melalui keputusannya Nomor 518 Tahun 2022 telah tidak meloloskan Partal Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, alasannya karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu A," kata Denny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Ia mengatakan, Partai Ummat mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut. Selain itu, kata dia, pihaknya membawa lebih dari 6 ribu bukti dalam pengajuan gugatan tersebut.

Alat bukti itu terdiri keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.

"Alat buktinya 57 flashdisknya di antara alat bukti ada 16 flashdisk. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif mudah efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," tuturnya.

Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais (tengah). (tangkapan layar/dok Partai Ummat)
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais (tengah). (tangkapan layar/dok Partai Ummat)

Lebih lanjut, ia berharap kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan yang diajukan oleh Partai Ummat tersebut.

"Kami memohon kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya, dengan membatalkan Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," pungkasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Curi Start Kampanye Calon Presiden, PKS Sentil Bawaslu: Salah Kaprah

Tak Lolos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI