Suara.com - Partai Ummat secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam pengajuan gugatan ini Partai Ummat membawa lebih dari 6 ribu bukti.
Ketua Tim Advokasi DPP Partai Ummat, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan lantaran menilai keputusan KPU tidak adil dan tidak benar.
"KPU RI melalui keputusannya Nomor 518 Tahun 2022 telah tidak meloloskan Partal Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, alasannya karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu A," kata Denny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Curi Start Kampanye Calon Presiden, PKS Sentil Bawaslu: Salah Kaprah
Ia mengatakan, Partai Ummat mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut. Selain itu, kata dia, pihaknya membawa lebih dari 6 ribu bukti dalam pengajuan gugatan tersebut.
Alat bukti itu terdiri keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.
"Alat buktinya 57 flashdisknya di antara alat bukti ada 16 flashdisk. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif mudah efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," tuturnya.
Lebih lanjut, ia berharap kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan yang diajukan oleh Partai Ummat tersebut.
"Kami memohon kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya, dengan membatalkan Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," pungkasnya.
Tak Lolos
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara atau Sulut.
Hasil itu diketahui dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Awalnya dalam rapat pleno terbuka ini masing-masing KPU daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi. Kemudian sampai pada penyampaian KPU Provinsi NTT.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
Pada Provinsi NTT hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam hal ini kepengurusan. Sementara 17 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian Partai Ummat lagi-lagi dinyatakan tak memenuhi syarat pada Provisi Sulawesi Utara.
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam rapat pleno.
Dengan begitu, kesimpulan 17 partai politik dengan 9 diantaranya partai politik parlemen dianggap memenuhi syarat verifikasi faktual di 34 Provinsi di Indonesia.