Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Bakal Dibangun di Colomadu, Apa Dasar Hukumnya?

Jum'at, 16 Desember 2022 | 16:04 WIB
Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Bakal Dibangun di Colomadu, Apa Dasar Hukumnya?
Jokowi Menyapa Masyarakat yang Hadiri Proses Kirab Dalam Acara Ngunduh Mantu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selepas menuntaskan masa jabatnya sebagai Kepala Negara nanti, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal mendapatkan rumah dari negara. Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar menjadi lokasi yang dipilih Jokowi untuk membangun rumah tersebut.

Kabar tersebut diungkap oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

"(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli," kata Juliyatmono saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).

Memang apakah ada aturan soal pemberian rumah oleh negara kepada presiden?

Baca Juga: Setia Temani Nahyan 'Ketua dari Medan', Begini Potret Al Saud di Acara Nikahan Kaesang-Erina Tanpa Beskap

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 1 Perpres Nomor 52/2014 menyebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Jokowi berhak mendapatkan rumah dari negara meskipun menjabat dua periode. Itu tertuang dalam Pasal 2 yang berbunyi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebanyak 1 kali, termasuk bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden.

Ada aturan yang harus dipenuhi untuk Jokowi memilih lokasi rumah pemberian negara. Aturannya yakni harus berada di wilayah Indonesia, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Aturan lainnya ialah tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Baca Juga: Desak Jokowi Perintahkan KLHK untuk Cabut Surat Pengawasan Penelitian Satwa, TAKA: Cabut Surat yang Kebijakan Anti Sains

Pasal 3 Ayat 2 Perpres Nomor 52/2014 menerangkan kalau rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Jokowi juga akan terbebas dari pajak bangunan rumah tersebut. Sebab, negara akan menanggung seluruh pajaknya.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi:

"Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara."

Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI