Suara.com - Terdakwa kasus penghalangan pengungkap kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menyatakan masih belum bisa menerima pemecatan dirinya dari Polri.
Hal itu ia sampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan obstruction of justice di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (16/12/2022) dengan terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Irfan Widyanto.
Dalam persidangan Hendra menyatakan kini ia tengah mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) majelis sidang etik kepada dirinya. Ia menilai sidang etik tersebut tidak berjalan dengan profesional .
"Maksudnya banding tentang apa inti pokoknya?" tanya jaksa.
Baca Juga: Perintah 'Cek Dan Amankan' Jadi Biang Geng Sambo Pecah Berujung Saling Bantah Soal DVR CCTV
"Masalah kurang profesional, saya nggak ngerti, karena perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang fisik 1 daring. Lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga tidak profesional dalam proses itu, sehingga hanya itu saja yang bisa tentukan bahwa saya kurang profesional," jawab Hendra.
"Tidak profesional pelaksanaan tugas terkait masalah proses penyelidikan. Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di Duren Tiga 46," tambahnya.
Lantas apa sebenarnya peran Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hingga akhirnya ia dipecat? Berikut ulasannya.
Meminta pembuatan satu folder khusus dugaan pelecehan
Peran hendra Kurniawan yang dimikain diungkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Hakim Curiga Berat! HP Anak Buah Sambo Kompak Hilang: Kok Serempak Gitu Loh, Ada Apa?
Dalam surat dakwaan itu disebutkan Hendra Kurniawan meminta saksi Arif Rachman Arifin menemui penyidik Polres Jaksel dan memintanya untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan sejumlah file dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.
"Terdakwa Hendra Kurniawan dan meminta saksi Arif Rachman Arifin, untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi, dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel pada Rabu (19/10/2022).
Mengamankan CCTV di sekitar rumah Sambo
Masih dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Disebutkan bahwa Hendra Kurniawan berperan dalam mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Ketika itu, ujar JPU, Hendra dibantu dengan AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto untuk menghilangkan bukti rekaman CCTV.
Didakwa menghilangkan file rekaman CCTV
Tak hanya mengamankan CCTVdi rumah Sambo, jaksa juga menyebut dalam surat dakwaannya kalau Hendra Kurniawan dan rekan-rekannya juga berupaya menghilangkan file rekaman CCTV yang telah dipindahkan ke dalam sebuah laptop.
Menurut jaksa, Hendra dkk berusaha menghilangkan file tersebut dengan cara merusak laptop, dengan tujuan untuk menghilangkan jejak DVR CCTV.
Disebut larang buka peti Brigadir J
Hendra Kurniawan juga disebut-sebut sebagai pihak yang melarang keluarga Brigadir J membuka peti, saat jenazah ajudan Ferdy Sambo itu diantar ke rumahnya.
Hal itu diungkapkan oleh salahsatu kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan pada Selasa (19/7/2022). Tak hanya itu, Johnson juga menyebut Hendra Kurniawan sempat mengintimidasi keluarga Brigadir J.
"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat," ujarnya kepada awak media.
Kontributor : Damayanti Kahyangan