Perintah 'Cek Dan Amankan' Jadi Biang Geng Sambo Pecah Berujung Saling Bantah Soal DVR CCTV

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2022 | 15:20 WIB
Perintah 'Cek Dan Amankan' Jadi Biang Geng Sambo Pecah Berujung Saling Bantah Soal DVR CCTV
Dua terdakwa terdakwa kasus obstruction of justice Brigadri J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah mantan anak buah Ferdy Sambo kini 'pecah' dan saling bantah terkait perintah 'cek dan amankan' DVR CCTV di sekitar kompleks rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga yang merupakan TKP penembakan Brigadir J.

Hal itu beberapa kali terungkap saat sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Terkini, Agus Nurpatria yang dihadirkan sebagai saksi kembali membantah jika dirinya memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo.

Diketahui, pada Jumat (16/12/2022) hari ini, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang obstruction of justice perkara penembakan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa adalah Irfan Widyanto.

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan jaksa sesuai jadwal adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baca Juga: Martabat Keluarga Hancur! Ini 5 Perintah Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan Usai Bertemu Kapolri soal Kasus Brigadir Yosua

Dalam sidang sebelumnya, Irfan Widyanto menyatakan mendapat perintah atasannya secara berjenjang untuk mengecek mengambil dan mengganti DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Meski demikian ia mengakui tak ada perintah tertulis dalam perintah itu. Irfan Widyanto, mengaku tidak memiliki surat perintah untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Tidak ada,” ucap Irfan menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/12/2022) kemarin.

Irfan menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kompleks Polri Duren Tiga pada Sabtu, 9 Juli 2022, itu dilandasi perintah dari atasannya, yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit saya (Ari Cahya) langsung," kata Irfan Widyanto.

Baca Juga: Akui Tak Kuasa Tolak Perintah Agus Dan Hendra, Irfan Widyanto: Saya Tak Berdaya

Irfan mengaku saat itu menerima mandat dari Ari Cahya untuk bertemu dengan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria yang kemudian menyuruhnya mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dan kediaman Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

Irfan mengaku tidak mengetahui apakah saat itu ada surat perintah dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan pengambilan DVR CCTV tersebut. Hanya saja, ia mengaku tak pernah memegang surat perintah itu.

Hendra Dan Agus Keukeuh Bantah Beri Perintah

Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mengaku masih belum terima dirinya dipecat dari Polri. (Suara.com/Rakha)
Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mengaku masih belum terima dirinya dipecat dari Polri. (Suara.com/Rakha)

Berlanjut pada sidang kali ini, baik Hendra Kurniawan maupun Agus Nurpatria keukeuh membantah telah memberi perintah untuk mengambil DVR CCTV apalagi menggantinya dengan yang baru.

"Saya tidak ada perintah mengambil barang itu, saya cuma minta cek dan amankan," tegas Hendra Kurniawan saat menjawab pertanyaan jaksa.

Setali tiga uang, Agus Nurpatria yang diperiksa setelahnya juga membantah memberikan perintah kepada Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.

Dalam keteranganya, Agus mengungkap, dari pengalamannya selama ini tidak pernah bermasalah dengan perintah 'cek dan amankan' CCTV. Jaksa kemudian menekankan bahwa menurut Agus, terdakwalah atau Irfan Widyanto lah yang bertanggung jawab?

"Siap" jawab Agus Nurpatria.

Untuk diketahui, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria didakwakan atas perkara merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan empat anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Ketujuhnya pun didakwakan atas pasal 49 jo pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI