Suara.com - Sejumlah mantan anak buah Ferdy Sambo kini 'pecah' dan saling bantah terkait perintah 'cek dan amankan' DVR CCTV di sekitar kompleks rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga yang merupakan TKP penembakan Brigadir J.
Hal itu beberapa kali terungkap saat sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Terkini, Agus Nurpatria yang dihadirkan sebagai saksi kembali membantah jika dirinya memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo.
Diketahui, pada Jumat (16/12/2022) hari ini, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang obstruction of justice perkara penembakan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa adalah Irfan Widyanto.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan jaksa sesuai jadwal adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dalam sidang sebelumnya, Irfan Widyanto menyatakan mendapat perintah atasannya secara berjenjang untuk mengecek mengambil dan mengganti DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Meski demikian ia mengakui tak ada perintah tertulis dalam perintah itu. Irfan Widyanto, mengaku tidak memiliki surat perintah untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
“Tidak ada,” ucap Irfan menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/12/2022) kemarin.
Irfan menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kompleks Polri Duren Tiga pada Sabtu, 9 Juli 2022, itu dilandasi perintah dari atasannya, yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit saya (Ari Cahya) langsung," kata Irfan Widyanto.
Irfan mengaku saat itu menerima mandat dari Ari Cahya untuk bertemu dengan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria yang kemudian menyuruhnya mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dan kediaman Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.