Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pelaksanaan ibadah Natal tidak ada pembatasan.
Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, Yaqut menjelaskan bahwa status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 1. Artinya, ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.
"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," tegas Yaqut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwwa tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari kegiatan ibadah maupun perayaan.
"Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan," kata Muhadjir usia rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Namun, Muhadjir menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," tambahnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga turut memastikan jajaran Polri dan TNI akan terus melakukan pengamanan dan tetap waspada.
Polri akan melibatkan masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) dan kepemudan untuk berperan dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru.
"Kami sudah sepakat, selain dari TNI, Polri, ada unsur masyarakat, ormas, teman-teman Banser, Ansor, akan ikut; sehingga penyelenggaraan ini bisa berjalan dengan baik," kata Sigit.