Suara.com - Polisi membeberkan alasan korban mencabut laporan terkait kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat. Salah satu alasannya diklaim karena korban merasa peristiwa pelecehan seksual tersebut telah lama terjadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkap alasan lain dari korban karena tidak ingin memperpanjang masalah tersebut.
"Pertama korban merasa kejadian sudah lama, sekitar tiga bulan. Kemudian korban tidak mau memperpanjang masalah kalau ini dimajukan agak kesulitan. Sehingga menutaskan secara damai," kata Yogen kepada wartawan Jumat (16/12/2022).
Yogen menyebut awalnya pihak kepolisian sempat mengamankan dua pelaku pada Senin (12/12/2022) malam. Namun kekinian pelaku telah dibebaskan kembali.
"Kemudian pada hari Selasa siang, pihak korban menyatakan mencabut laporan karena memaafkan pelaku. Kami fasilitasi untuk mediasi dari kedua belah pihak," katanya.
Yogen menjelaskan kasus ini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Upaya ini diklaim diambil atas dasar kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.
"Setelah ada kesepakatan damai, pencabutan laporan, akhirnya kami selesaikan secara restorative justice di Polres Metro Depok pada hari Selasa," kata dia.
Dicekoki Air Kencing
Sebelumnya beredar video aksi persekusi yang dilakukan mahasiswa senior terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok. Dalam video terlihat dua pria terduga pelaku pelecehan seksual tersebut diikat di pohon dan ditelanjangi. Video tersebut salah satunya diunggah akun Twitter @/abcdyougoblog pada hari Senin (12/11/2022).
Baca Juga: Kemendikbud Sebut Pelaku Kekerasan Seksual dan Bullying Sudah Ditindak Pimpinan Kampus Gundar
Tidak sampai di situ, salah satu pelaku juga terlihat dicekoki dengan air berwarna kuning yang diduga merupakan air kencing. Oknum yang mencekoki pelaku dengan air kencing diduga merupakan mahasiswi kampus tersebut.
Kasus main hakim sendiri ini dilakukan pada hari Senin (12/12/2022). Dalam narasi video viral tersebut, tertulis bahwa pria tersebut dihakimi karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi di lingkungan kampus.