Martabat Keluarga Hancur! Ini 5 Perintah Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan Usai Bertemu Kapolri soal Kasus Brigadir Yosua

Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:27 WIB
Martabat Keluarga Hancur! Ini 5 Perintah Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan Usai Bertemu Kapolri soal Kasus Brigadir Yosua
Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mengaku masih belum terima dirinya dipecat dari Polri. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mengungkap perintah dari eks Kadiv Propam Ferdy Sambo seusai menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hendra menjelaskan setidaknya ada 5 arahan Sambo pada saat itu. Perintah itu disampaikan Sambo kepada Hendra pada 8 Juli 2022, tepat di hari kematian Yosua.

"Setahu saya arahannya (Sambo) ada 5," ujar Hendra saat bersaksi di sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022)

Perintah pertama, Sambo mengatakan jika martabat keluarganya hancur akibat kasus Brigadir Yosua. Kedua, berdasarkan hasil pertemuan Sambo menerangkan ke Kapolri jika dia sama sekali tidak menembak Yosua.

Baca Juga: Orang Dekat Kapolri Jenderal Bintang Tiga Ikut Disebut di Pengadilan Kasus Ferdy Sambo, Seluruh Anggota Diminta Baris Bahas CCTV

"Kalau mau saya selesaikan kenapa harus di rumah," ujar Hendra menirukan ucapan Sambo.

Sambo meminta agar pengusutan kasus kematian Yosua tidak menyinggung peristiwa yang pernah terjadi di Magelang. "Karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan tapi kejadian di Magelang jadi beda locus," ungkap Hendra.

Sambo juga memerintahkan agar penanganan awal kasus tersebut dilakukan oleh Provos Polri. Setelahnya, urusan kode etik, disiplin dan pidana akan ditangani oleh Paminal.

"Sehingga mudah dilimpahkan ke Biro Paminal," terang Hendra.

Sambo lanjut meminta agar istrinya Putri Candrawathi diperiksa di kantor Biro Paminal dan tidak di Polres Metro Jakarta Selatan. Yang terakhir, Sambo memerintahkan Hendra untuk mengamankan CCTV di kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Putri Candrawathi Halu Diperkosa Brigadir J, Sudah Jelas Laporan Polisi Dicabut SP3 dan Bukti Tidak Ada

"Mengingat ini kejadian aib mbak mu supaya nggak gaduh, mungkin kalau di Polres nanti banyak yang tahu," sebut Hendra.

"Jangan lupa untuk cek dan amankan CCTV kompleks," kisah Hendra.

Sebagai informasi, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI