Ralat Pernyataan 26 Desember Hari Libur, Menko PMK: Saya Khilaf, Tapi Boleh Ambil Cuti

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:27 WIB
Ralat Pernyataan 26 Desember Hari Libur, Menko PMK: Saya Khilaf, Tapi Boleh Ambil Cuti
Menko PMK Muhadjir Effendy meralat pernyataannya terkait penetapan cuti bersama pada 26 Desember 2022. [Dok Humas Kemenko PMK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, meralat pernyataannya terkait penetapan cuti bersama pada 26 Desember 2022. Dia memastikan pernyataannya itu keliru.

Kini Muhadjir mengatakan tangga 26 Desember tidak ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama. Namun, masyarakat diperbolehkan mengambil cuti mandiri.

"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya Muhadjir menyebut tanggal 26 Desember 2022 ditetapkan hari libur cuti bersama. Pernyataan ini disampaikan Muhadjir usai menggelar rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait Natal dan Tahun Baru di Mabes Polri.

Baca Juga: Natal Berapa Hari Lagi? Berikut Jadwal Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

"(Tanggal 26) libur," kata Muhadjir di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Muhadjir juga memastikan tidak ada pembatasan terkait kegiatan ibadah Natal dan perayaan malam Tahun Baru. Namun, tetap ada ketentuan yang mesti dijalani terkait penerapan protokol kesehatan.

"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah. Tetapi pada prinsipnya untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI