Suara.com - Irfan Widyanto merupakan salah satu bekas anak buah mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen ferdy Sambo.
Ia terseret dalam kasus penghalangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Alhasil, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Mabes Polri ini menjadi salah satu terdakwa dalam obstruction of justice dalam kasus itu karena terseret oleh skenario Ferdy Sambo.
Apa saja pengakuan yang pernah disampaikan Irfan Widyanto di muka persidangan? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Siapa yang Pakaikan Kembali Celana Dalam Putri Candrawathi Bila Benar Diperkosa Brigadir J?
Tak sadar termakan skenario Sambo
Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022), peraih Adhi Makayasa ini mengatakan bahwa tidak menyadari kalau perintah eks Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga tempat kediaman Ferdy Sambo adalah bagian dari skenario Ferdy Sambo. Ia malah menyangka, perintah tersebut adalah bertujuan untuk kepentingan hukum.
Hal itu ia ungkapkan ketika bersaksi dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Ia mengaku awalnya hanya mendengar kalau ada insiden tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Irfan baru mengetahui peristiwa itu sehari setelah kejadian atau pada 9 Juli 2022.Ia mengaku sempat mendatangi lokasi TKP namun tidak sampai masuk ke dalam rumah.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Klaim Tak Pernah Perintah Irfan Widyanto Ambil DVR CCTV Kompleks Sambo
Karena itulah, ia mengira perintah Agus untuk mengamankan CCTV di sekitar TKP adalah berkaitan dengan urusan kepentingan hukum.
“Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut (mengambil DVR CCTV) berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum,” kata Irfan.
Tak punya surat perintah saat ganti CCTV
Masih terkait dengan CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto mengaku tidak mengantongi surat perintah saat melakukan penggantian DVR CCTV.
Hal itu terungkap ketika jaksa mencecarnya terkait perintah yang ia terima dari mantan Kade A Biro paminal Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV tersebut.
“Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada perintah kepada saudara dari Bareskrim?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
“Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit (Ari Cahya) saya langsung,” jawab Irfan.
Jaksa merasa tidak puas dengan jawaban itu dan kembali menanyakan hal yang sama kepada Irfan. Dan akhirnya ia mengaku kalau ia melakukan pengantian DVR CCTV itu tanpa adanya surat perintah.
“Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?” kata jaksa.
“Saya tidak tahu,” jawab Irfan.
“Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu?” tanya kembali jaksa.
“Tidak ada,” kata Irfan dengan suara mengecil.
Mengaku tidak akur dengan Ferdy Sambo
Ketika Ferdy Sambo bertugas di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri, Irfan Widyanto pernah menjadi anak buah Sambo ketika ia menjabat sebagai koordinator asisten pribadi (Koorspri).
Dan ketika itu ia memilih mundur dari jabatan itu dan memilih untuk menjadi penyidik. Adapun alasan pengunduran dirinya itu karena merasa hubungannya dengan Ferdy Sambo tidak harmonis.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Irfan, Fattah Ripah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022).
"Kami secara pribadi menanyakan (Irfan Widyanto) kenapa mengundurkan diri? Karena mau jadi penyidik dan mungkin ada hal-hal lain yang kurang ada kecocokan dari situ," beber Fattah.
Diceramahi hakim karena singgung Peraturan Kapolri
Disemprot jaksa karena tertawa
Ketika bersaksi di persidangan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022), Irfan Widyanto sempat disemprot jaksa karena tertawa ketika ditanya.
Peristiwaitu terjadi ketika jaksa mencecar Irfan pertanyaan mengenai adanya perintah mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri, tiga hari setelah Brigadir J terbunuh di rumah dinas Ferdy Sambo.
Irfan lalu mengambil DVR CCTV itu lalu ia menghubungi Afung yang merupakan pengusaha CCTV untuk membeli lgi CCTV yang baru.
Jaksa bertanya apakah saat itu Irfan membayar Afung, lalu ia menjawab kalau dirinya membayar Afung saat itu menggunakan uang milik temannya.
Hal ini lantas membuat jaksa penasaran, hingga mencecar Irfan dengan sejumlah pertanyaan terkait hal tersebut.
"Pakai uang siapa?" tanya jaksa.
"Pakai uang teman saya," jawab Irfan.
"Siapa namanya?" tanya jaksa.
"Indra," jawab Irfan.
"Kenapa pakai uang teman saudara?" tanya jaksa.
"Karena saat itu saya tidak bawa cash," jawab Irfan.
Jaksa merasa ada yang aneh dari keterangan Irfan tersebut. Ia lalu terus mencecarnya dan menanyakan mengapa irfan membayar Afung menggunakan uang temannya, padahal teman Irfan itu bukanlah seorang polisi.
"Teman apa itu? Siapa itu? Soalnya saudara yang pesan, teman saudara yang bayar, kenapa kalau pembayaran kenapa saudara tidak lapor Acay (Ari Cahya) bahwa saudara tidak punya uang? Teman apa ini yang bayar ini?" cecar jaksa.
"Teman aja pak," jawab Irfan.
"Anggota polisi bukan?" tanya jaksa.
"Bukan," jawab Irfan.
"Tahu alamatnya di mana?" tanya jaksa.
Tidak," jawab Irfan.
"Teman tidak tahu alamatnya kok percaya bayar Rp3 juta ini kan agak menggelitik ini saudara yang pesan tapi bukan saudara yang bayar, orang lain pakai m-banking menurut keterangan Afung?" cecar jaksa.
"Siap kan nanti saya ganti," jawab Irfan.
"Bukan masalah ganti apa tidak, nanti ditanya lagi mana betul tidak saudara buktinya kan susah, kenapa harus dia, teman itu anggota Polri atau apa pekerjaannya?" tanya jaksa.
"Pekerjaannya bisnis aja Pak, ha-ha-ha, teman saja pak," jawab Irfan.
Mendengar Irfan tertawa, Jaksa langsung menegurnya agar berlaku sopan di muka persidangan.
"Jangan ketawa, ini menggelitik lho," kata jaksa.
"Siap," jawab Irfan.
"Jangan ketawa-ketawa, kan saudara bisa telepon Acay, inisiatif siapa? Kenapa saudara menghubungi Indra?" tanya jaksa.
Kontributor : Damayanti Kahyangan