Beda Nasib Doni Salmanan dan Indra Kenz, Duo Crazy Rich Terjerat Kasus Investasi Bodong

Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:04 WIB
Beda Nasib Doni Salmanan dan Indra Kenz, Duo Crazy Rich Terjerat Kasus Investasi Bodong
Doni Salmanan dan Indra Kenz (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Quotex Doni M Taufik alias Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara. Ia tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban. Keputusan itu dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi telah memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Sebelumnya, JPU mendakwa Doni dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Hakim juga memilih untuk mengembalikan aset-aset mewah milik Doni Salmanan.

Menurut hakim, aset aset yang didapatkan Doni Salmanan bukan hasil dari tindak pidana karena regulasi trading atau binary option tersebut masih belum jelas.

Sehingga, hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.

Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

Beda Nasib dengan Indra Kenz

Baca Juga: Alasan Majelis Hakim Kembalikan Aset Doni Salmanan, Siap-siap Jadi Crazy Rich Lagi

Berbeda dengan Doni Salmanan, aset-aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz justru disita oleh negara dan tidak dikembalikan pada korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI