Hendra Kurniawan Klaim Tak Pernah Perintah Irfan Widyanto Ambil DVR CCTV Kompleks Sambo

Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:01 WIB
Hendra Kurniawan Klaim Tak Pernah Perintah Irfan Widyanto Ambil DVR CCTV Kompleks Sambo
Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan saat menjalani persidangan di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mengkalim tidak memerintahkan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga seusai Brigadir Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli 2022.

Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Hendra mengenai adakah surat perintah untuk mengamankan CCTV di kompleks Sambo. Hendra menerangkan jika surat perintah yang diterbitkan bersifat menyeluruh.

"Soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?," tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh. Dalam artian dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket," jelas Hendra.

Baca Juga: Orang Dekat Kapolri Jenderal Bintang Tiga Ikut Disebut di Pengadilan Kasus Ferdy Sambo, Seluruh Anggota Diminta Baris Bahas CCTV

Jaksa kembali mencecar mengenai siapa saja anggota yang ditugaskan dalam surat perintah tersebut. Hendra mengatakan Irfan tidak ditugaskan untuk ikut dalam penyelidikan kasus Brigadir Yosua.

"Apakah kalau dalam surat perintah itu ditujukan untuk orang yang diperintah?," tanya jaksa lagi.

"Di lampirannya ada nama-namanya pak," ungkap Hendra.

"Ada nama-nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan di situ?," tanya jaksa.

"Nama Irfan tidak ada," jawab Hendra.

Baca Juga: Putri Candrawathi Halu Diperkosa Brigadir J, Sudah Jelas Laporan Polisi Dicabut SP3 dan Bukti Tidak Ada

Sebagai informasi, Hendra dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang obstruction of justice kasus Brigadir Yosua hari ini. Adapun yang duduk sebagai terdakwa Irfan Widyanto.

Tak Ada Surat Perintah Untuk Irfan

Sebelumnya, jaksa juga mencecar Irfan Widyanto perihal surat perintah penggantian DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan mengatakan dia hanya diperintahkan untuk mendatangi lokasi kejadian Brigadir Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Sambo atas perintah mantan Kanit I Subdit III Diitipidum Ari Cahya alias Acay. Mengenai penggantian DVR CCTV, menurut Irfan itu merupakan perintah dari mantan Kade A Biro Paminal Agus Nurpatria.

“Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada perintah kepada saudara dari Bareskrim?," tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

“Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit (Ari Cahya) saya langsung,” jawab Irfan.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Merasa tak puas dengan jawaban Irfan, jaksa kembali mencecar Irfan dengan pertanyaan yang sama. Akhirnya, Irfan mengakui jika dia mengganti DVR CCTV kompleks Sambo tanpa mengantongi surat perintah.

“Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?” kata jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Irfan.

“Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu?” tanya kembali jaksa.

“Tidak ada,” kata Irfan dengan suara mengecil.

Jaksa menuturkan sebagai anggota polisi ketika bertugas harus memiliki surat perintah. Kini, jaksa menanyai Irfan apakah ada surat perintah seusai dirinya mengambil DVR CCTV tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI