Suara.com - Momen tegang terjadi saat sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto. Dalam sidang itu didengarkan kesaksian Hendra Kurniawan yang merupakan bekas atasan Irfan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Mulanya, pihak pengacara Irfan Widyanto selesai memberikan pertanyaan kepada Hendra Kurniawan. Beralih kemudian giliran jaksa penuntut umum (JPU) memberikan pertanyaan.
Jaksa kemudian menyinggung kembali soal surat perintah serta laporan hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan.
Pihak jaksa pun sempat ingin memperlihatkan laporan hasil pemeriksaan kode etik itu kepada hakim.
Baca Juga: Rekam Jejak dan Peran Irfan Widyanto, Eks Geng Sambo yang Didamprat Jaksa
Namun kemudian hal itu diinterupsi oleh pihak penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto. Menurut pengacara, jaksa jangan melenceng dari proses persidangan. Mengingat, Hendra Kurniawan masih melakukan upaya hukum terkait putusan etik.
Jaksa kemudian kembali melanjutkan pertanyaan. "Apakah saudara saksi diberikan tembusan (soal hasil pemeriksaan kode etik)," tanya jaksa sebagaimana dilansir dari siaran live kanal YouTube KompasTV, Jumat (16/12/2022).
"Tidak pernah diberikan," jawab Hendra.
"Tapi anda melakukan upaya hukum?," tanya jaksa lagi.
Di momen inilah, pihak pengacara terdakwa mendadak memotong pertanyaan jaksa.
"Keberatan kami, makanya kami interupsi," ucap tim pengacara dengan nada tinggi.
Mendengar pertanyaannya dipotong, tim jaksa memanas.
"Makanya saya tanya dulu... Anda silahkan sampaikan ke majelis hakim," ujar jaksa kepada tim pengacara.
"Ini kesempatan saya untuk bertanya," tegas jaksa.
Dari tayangan video tampak salah satu tim jaksa sampai ada yang mengacungkan kode jari tengah ke bawah.
Hendra Kurniawan pun tampak terdiam saat pengacara dan jaksa saling adu argumen. Hingga kemudian kondisi ditenangkan oleh hakim dan melanjutkan lagi proses persidangan.
Diketahui, dalam kasus obstruction of justice Brigadir J ini, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria didakwakan atas perkara merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan empat anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Ketujuhnya dijerat dengan pasal 49 jo pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.