Diintai Sejak di Mal, Begini Kronologi OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

Jum'at, 16 Desember 2022 | 13:18 WIB
Diintai Sejak di Mal, Begini Kronologi OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Jumat dini hari (16/12/2022). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pejabat yang terlibat kasus korupsi. Kali ini, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak ditangkap oleh KPK terkait keterlibatannya dalam penyelewengan jabatan.

Sahat memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dengan memungut biaya dalam rangka membantu meloloskan pengajuan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022 yang dialokasikan senilai Rp 6,7 triliun. Padahal, hal tersebut harusnya dikaji terlebih dahulu sebelum disetujui. 

Kronologi penangkapan Sahat dan tiga tersangka lainnya ini pun diungkap oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali pun mengungkap bahwa kasus penyelewengan jabatan ini awalnya ditelusuri lewat laporan masyarakat. 

"Tentu ini (kasus yang terungkap) adalah bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK." ungkap Ali.

Baca Juga: Pengakuan! Ketika Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Cs Maling Uang Rakyat

Laporan masyarakat ini pun masuk ke dalam "buku hitam" KPK untuk segera ditelusuri, termasuk aliran dana yang diterima. KPK pun langsung melakukan investigasi secara tertutup untuk dapat mengumpulkan bukti yang cukup sebelum melakukan OTT. 

"Kemudian kami (KPK) menemukan ada dugaan transaksi pemberian dan penerimaan uang oleh penyelenggara negara, sehingga kemudian dilakukan tindakan tangkap tangan oleh tim penyidik KPK," lanjut Ali.

Data-data yang dikumpulkan oleh KPK pun kembali diverifikasi dan ditelaah, hingga menghasilkan fakta bahwa Sahat terbukti menerima aliran dana dari penyelewengan jabatan yang dilakukannya.

Beberapa tim KPK pun bergerak secara tertutup pada Rabu (14/12/2022) menuju salah satu mal di Surabaya, Jawa Timur. Dalam pengawasannya, di dalam mal tersebut diduga terjadi transaksi dari Abdul Hamid, orang yang diduga menyuap Sahat, kepada Rusdi, staf ahli Sahat.

Sesudah memastikan adanya transaksi tersebut, pihak KPK langsung menuju rumah Abdul Hamid di Kabupaten Sampang dan rekan lainnya, Ilham Wahyudi yang juga berada di daerah yang sama. Rusdi, staf ahli Sahat juga ditangkap dan diamankan oleh pihak KPK.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Minta Maaf Jadi Tersangka Kasus Suap: Saya Salah

Di tempat lain, tim KPK membekuk Sahat Tua Simanjuntak yang saat itu masih berada di kantornya di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ketiganya langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan hingga Kamis (15/12/2022) pagi sejak tertangkap pada Rabu, (14/12/2022) malam.

Tanpa berlama-lama, keempat tersangka ini langsung diterbangkan ke Jakarta bersama tim penyidik KPK lainnya. Sekitar pukul 12.39, keempatnya tiba di Gedung KPK pada Kamis (15/12/2022). Keempatnya dengan begitu santai masuk ke ruangan di Gedung Merah Putih dengan pengawalan dari pihak KPK.

Gelar perkara pun dilakukan untuk membuktikan tuduhan KPK benar. KPK pun akhirnya menyatakan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sahat sebagai tersangka. 

Dari tangan keempatnya, ditemukan uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang diduga sebagai dana penyelewengan yang dilakukan oleh Sahat dan stafnya, Rusdi. Hingga kini, keempatnya masih ditahan selama 20 hari kedepan dan ditempatkan di rutan yang berbeda-beda. 

Sahat diketahui ditempatkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, sedangkan Ilham ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI