Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap sejumlah pejabat di Pemprov DKI punya harta melimpah dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (15/12/2022) kemarin. Bahkan ia menyebut ada pejabat DKI yang memiliki lahan hingga puluhan bidang.
Selain itu, Alexander mendengar ada oknum pejabat Pemprov DKI yang masih berusaha mencari uang tambahan dari proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) hingga pengurusan perizinan padahal harta sudah melimpah. Ia mengatakan hal itu menjadi titik paling rawan kebocoran anggaran di DKI.
Lantas berapa gaji pegawai sampai pejabat Pemprov DKI sebenarnya? Simak penjelasan berikut ini.
Berapa Gaji Pegawai Pemprov DKI?
Baca Juga: Blak-blakan! Jabat PJ Gubernur DKI Saja Susah, Heru Budi Ogah Maju Pilkada 2024
Besaran gaji pokok PNS termasuk di DKI Jakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Lampiran PP itu memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Gaji PNS DKI Jakarta Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS DKI Jakarta Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Minta Maaf Jadi Tersangka Kasus Suap: Saya Salah
Gaji PNS DKI Jakarta Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS DKI Jakarta Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS DKI Jakarta
Selain mendapat gaji pokok yang jumlahnya sama dengan PNS lain, PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga berhak menerima tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Adapun TPP ini yang jadi pembeda utama antara besaran pendapatan PNS dari instansi lain dengan PNS yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP. Berikut rincian TPP untuk PNS DKI Jakarta:
1. Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta hingga Rp 127,71 juta
2. Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta hingga Rp 55,17 juta
3. Biro Hukum: Rp 26,19 juta hingga Rp 55,17 juta
4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta hingga Rp 55,17 juta
5. Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta hingga Rp 55,17 juta
6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta hingga Rp 55,17 juta
7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta hingga Rp 55,17 juta
Inspektorat: Rp 27 juta hingga Rp 63,9 juta
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta hingga Rp 63,45 juta
9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta hingga Rp 63,45 juta
10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta hingga Rp 63,45 juta
11. Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta hingga Rp 51,57 juta
12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta hingga Rp 60,48 juta
13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta hingga Rp 55,17 juta
14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta hingga Rp 51,57 juta
15. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta hingga Rp 60,48 juta
16. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta hingga Rp 60,48 juta
17. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta hingga Rp 55,17 juta
18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta hingga Rp 57,87 juta
19. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta hingga Rp 51,57 juta
20. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta hingga Rp 60,48 juta
21. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta hingga Rp 62,37 juta
22. Kecamatan: Rp 25,74 juta hingga Rp 39,96 juta
23. Kelurahan: Rp 25,74 juta hingga Rp 27 juta
24. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta
25. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta
26. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta
27. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta
28. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta
29. Calon PNS: Rp 3,51 juta hingga Rp 4,86 juta
Selain TTP, PNS DKI Jakarta juga berhak menerima sejumlah tunjangan lainnya. Besaran TTP yang diterima PNS DKI Jakarta tentu berbeda dengan TTP wilayah lain.
Kontributor : Trias Rohmadoni