Namun vonis hakim yang membebaskan Doni Salmanan dari pasal TPPU dan mengembalikan sebagian aset yang sebelumnya telah disita, langsung memicu amarah dari para korban kasus penipuannya. Mereka langsung meluapkan emosi dengan membentangkan spanduk berisi kekecewaan karena hakim tidak mengabulkan ganti rugi terhadap mereka.
Kontributor : Trias Rohmadoni