Suara.com - Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dalam kasus penipuan aplikasi Quotex. Vonis hakim yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun.
Selain dapat hukuman lebih ringan dari tuntutan, sejumlah aset Doni Salmanan juga dikembalikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Diketahui crazy rich asal Soreang itu telah dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi bohong hingga menyebabkan kerugian kurang lebih Rp 24 miliar. Lantas apa saja deretan aset Doni Salmanan yang dikembalikan? Simak selengkapnya berikut ini.
Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan
Baca Juga: Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Berakhir Aset Dikembalikan, Beda Nasib dengan Indra Kenz
Jaksa mengungkap ada 131 aset Doni Salmanan yang diputuskan untuk dikembalikan. Beberapa di antaranya adalah kendaraan mewah seperti mobil Porsche 911, Toyota Fortuner, Honda CR-V. Ada juga motor ratusan juta rupiah yakni KTM 500 EXC-F Six Days dan Kawasaki Ninja ZX-10R. Daftar beberapa aset kendaraan Doni Salmanan yang dikembalikan di antaranya:
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2 warna kuning emas dengan nomor polisi B-3939-UIR
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L warna hijau dengan nomor polisi B-6457-JBW
- 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
- 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR tahun 2022 warna hitam
- 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
- 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S warna biru dengan nomor polisi B-38-MUH
- 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125 masing-masing warna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit
- 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih dengan nomor polisi D-1264-UBI
- 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah
- 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih dengan nomor polisi D-1017-YCK
Vonis Doni Salmanan Bikin Korban Ngamuk
Dalam vonisnya, majelis hakim menyebut dakwaan JPU pada Doni Salmanan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti. Hal ini karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.
Selain itu sebagian barang bukti Doni Salmanan yang tercatat mulai dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan sedangkan yang dirampas negara yaitu barang bukti nomor 132 hingga seterusnya. Adapun aset yang dikembalikan terdiri dari kendaraan, uang hingga sertifikat rumah.
Hakim menjelaskan aset tersebut tak disita karena aset yang didapat Doni Salmanan sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana. Terlebih, hakim menilai regulasi trading dan binary option masih belum jelas.
Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Tulis Ucapan Hari Pernikahan
Sementara itu Doni Salmanan terlihat menangis ketika mendengarkan pembacaan vonis tersebut secara daring. Dilihat di layar monitor sampai akhir pembacaan putusan, Doni terus menangis. Sesekali Doni menunduk dan menutup wajah dengan tangannya.
Namun vonis hakim yang membebaskan Doni Salmanan dari pasal TPPU dan mengembalikan sebagian aset yang sebelumnya telah disita, langsung memicu amarah dari para korban kasus penipuannya. Mereka langsung meluapkan emosi dengan membentangkan spanduk berisi kekecewaan karena hakim tidak mengabulkan ganti rugi terhadap mereka.
Kontributor : Trias Rohmadoni