Suara.com - Terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mengungkap alasan melibatkan anggota tim kasus tragedi laskar FPI di KM 50, yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Ari Cahya alias Acay dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.
Keterangan itu disampaikan Hendra saat dirinya bersaksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa eks Kasubnit I Subdit III Dittpidum Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Hendra menjelaskan saat itu pada 8 Juli 2022, di hari kematian Yosua, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo memerintahkannya untuk menyisir sekitar rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan: Prosesnya Tidak Profesional
Sambo juga memerintahkan Hendra untuk mengamankan CCTV di kompleks Duren Tiga pada keesokan harinya.
Hendra menuturkan, Acay juga berada di rumah Duren Tiga pada 8 Juli dan sempat membantu mengangkat jenazah Yosua. Pada 9 Juli 2022, Hendra pun menghubungi Acay untuk dengan perintah mengamankan CCTV kompleks Sambo.
Hendra beralasan, anak buahnya yang biasa mengurusi CCTV saat itu sedang ada kegiatan ke luar kota sehingga meminta pertolongan Acay.
"Saya baru keingatan lagi kepada Ari Cahya karena di tempat kita tidak ada anggota.
"Karena tidak ada personel itu lah makannya saya menelepon Ari Cahya," kata Hendra.
Namun demikian, Acay ternyata tengah berada di Bali. Kemudian, Acay pun memerintahkan anak buahnya Irfan untuk melakukan perintah Hendra.
Untuk diketahui, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.