Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Berakhir Aset Dikembalikan, Beda Nasib dengan Indra Kenz

Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:49 WIB
Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Berakhir Aset Dikembalikan, Beda Nasib dengan Indra Kenz
Daftar Publik Figur Bakal Diperiksa Buntut Kenakalan Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus yang menimpa Doni Salmanan serupa dengan kasus yang dialami Indra Kesuma atau Indra Kenz, yakni seputar investasi online melalui aplikasi trading.

Namun, Indra Kenz tak seberuntung Doni Salmanan. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022) lalu, hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara karena dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong mengenai investasi trading online.

Indra Kenz juga divonis untuk membayar denda sebesal Rp5 miliar. Jika yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka denda tersebut akan diganti dengan hukuman 10 bulan penjara.

Seluruh aset milik Indra Kenz tidak dikembalikan pada dirinya, sebagaimana yang terjadi pada Doni Salmanan, melainkan dirampas oleh negara.  

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI