Suara.com - Persidangan kasus penipuan investasi illegal binary option pada aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan berakhir antiklimaks.
Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah menjatuhkan putusan atau vonis kasus tersebut pada Kamis (15/12/2022), dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hakim menilai Crazy Rich Bandung itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Doni dinilai bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong mengenai investasi online kepada anggota Quotex, sehingga merugikan korban sekitar Rp24 miliar.
Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Tulis Ucapan Hari Pernikahan
Meski begitu, vonis yang dijatuhi hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Tak hanya itu, hakim juga membebaskan Doni Salmanan dari tuntutan ganti rugi kepada korban sebesar Rp17 miliar.
Seakan belum cukup memberikan keringanan, hakim juga membebaskan Doni Salmanan dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana terdapat dalam dakwaan kedua.
Terkait dengan pembebasan hukuman ganti rugi kepada korban, hakim berpendapat, aset yang didapat Doni sebagai afiliator investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana.
Hakim menganggap aset tersebut didapat dengan sah karena regulasi trading atau binary option belum jelas.
Baca Juga: Doni Salmanan Dihukum 4 Tahun Penjara, Aset Senilai Milyaran Rupiah Dikembalikan
Satu lagi keberuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan. Selain divonis ringan, dibebaskan ganti rugi dan dakwaan pencucian uang, hakim juga memutuskan asetnya dikembalikan. Adapun aset-aset yang dikembalikan itu berupa kendaraan, uang hingga sertifikat rumah.
Berikut ini round up kronologi lengkap kasus Doni Salmanan yang berakhir aset dikembalikan dan vonis hukuman ringan.
Respons korban
Putusan hakim yang cenderung menguntungkan Doni Salmanan mendapatkan respon keras dari para korbannya.
Mendegar putusan hakim itu, para korban yang turut hadir di ruang sidang langsung tersulut emosinya.
Mereka yang awalnya duduk tenang, sontak langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim. Namun aksinya keburu dihalau aparat keamanan.
Salah satu korban, Alfred Nobel mengatakan para korban mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut yang tidak mengabulkan ganti rugi kepada para korban.
Ia menduga ada permainan di balik putusan hakim tersebut. Alfred juga meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan menyelidiki perangkat persidangan kasus ini.
“Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum antara hakimdan pengacara,keadilan hilang,” ujarnya dalam ruang sidang Kusuma Armadja PN Bale Bandung.
Awal mula kasus Doni Salmanan
Kasus Doni Salmanan bermula pada Februari 2022. Ketika salah satu korban aplikasi trading Quotex berinisial RA melaporkan Doni ke kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan itu, Doni Salmanan disebut sebagai afiliator dalam perdagangan dengan sistem binary option.
Karena itulah ia dituduh telah meraup keuntungan dari hasil penipuan,yakni dari orang-orang yang kalah dari trading.
Setelah mendalami laporan tersebut, kepolisian menduga sistem binary option yang digunakan Doni mirip dengan konsep perjudian.
Penyidik lalu meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3/2022).
Dalam kasus itu kepolisian telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan payent gateway.
Pada Selasa (8/3/2022) kepolisian menetapkan Doni Salmanan menjadi tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, kepolisian juga menyita puluhan barang bukti milik Doni Salmanan yang nilainya mencapai Rp64 miliar.
Barang bukti tersebut diantaranya yang tunai senilai Rp3,3 liliar, beberapa rumah dan tanah di Kabupaten Bandung, satu buah mobil Lamborghini dan beberapa unit mobil mewah lainnya, jam tangan, hingga puluhan ponsel berbagai merk.
Selain itu, polisi juga menyita akun YouTube dengannama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.
Perbandingan dengan kasus Indra Kenz
Kasus yang menimpa Doni Salmanan serupa dengan kasus yang dialami Indra Kesuma atau Indra Kenz, yakni seputar investasi online melalui aplikasi trading.
Namun, Indra Kenz tak seberuntung Doni Salmanan. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022) lalu, hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara karena dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong mengenai investasi trading online.
Indra Kenz juga divonis untuk membayar denda sebesal Rp5 miliar. Jika yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka denda tersebut akan diganti dengan hukuman 10 bulan penjara.
Seluruh aset milik Indra Kenz tidak dikembalikan pada dirinya, sebagaimana yang terjadi pada Doni Salmanan, melainkan dirampas oleh negara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan