Tak Terima Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan: Prosesnya Tidak Profesional

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:40 WIB
Tak Terima Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan: Prosesnya Tidak Profesional
Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mengaku masih belum terima dirinya dipecat dari Polri. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mengaku masih belum terima dirinya dipecat dari Polri. Keterangan itu ia sampaikan saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dengan terdakwa eks Kasubnit I Subdit III Irfan Widyanto.

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan hasil sidang etik Hendra. Hendra menerangkan dia dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Apakah saudara pernah disidang di kode etik Polri?" tanya jaksa.

"Disidang kode etik Polri," jawab Hendra.

Baca Juga: Bawa-bawa Peraturan Kapolri, Hakim Ceramahi Irfan Widyanto: Seharusnya Saudara Paham!

"Putusannya apa?" tanya jaksa.

"Tuntutannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," jawab Hendra.

"Putusannya?" tanya jaksa lagi.

"Betul tapi masih banding," jawab Hendra.

Hendra mengatakan dirinya kini juga dikenakan hukuman berupa demosi ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma). Demosi itu merupakan sanksi atas pelanggaran kode etik yang ia lakukan.

Baca Juga: Irfan Eks Anak Buah Sambo Jawab Pertanyaan Jaksa Sembari Ketawa, Endingnya Begini!

Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai pelanggaran kode etik Hendra. Kata Hendra, dia dinilai tidak profesional saat melakukan pengawasan bawahannya terkait pengusutan kasus Brigadir Yosua Hutabarat.

"Memang masalah apa di kode etik saudara?" tanya jaksa.

"Di kode etik, kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai kepala biro, di mana dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," jawab Hendra.

Meski demikian, Hendra menyampaikan pihaknya mengajukan banding atas putusan PTDH majelis sidang etik. Alasannya, menurut Hendra sidang etik yang ia jalani berjalan tidak profesional.

"Maksudnya banding tentang apa inti pokoknya?" tanya jaksa.

"Masalah kurang profesional, saya nggak ngerti, karena perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang fisik 1 daring. Lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga tidak profesional dalam proses itu, sehingga hanya itu saja yang bisa tentukan bahwa saya kurang profesional," jawab Hendra.

"Tidak profesional pelaksanaan tugas terkait masalah proses penyelidikan. Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di Duren Tiga 46,"imbuhnya

Hendra Bingung Dipatsus

Sebelumnya, Hendra mengaku masih kebingungan dimasukkan di penempatan khusus (Patsus). Pasalnya, Hendra menyebut semua yang dia lakukan atas perintah Ferdy Sambo.

Keterangan itu diungkapkannya saat duduk sebagai terdakwa dalam persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Hendra mengatakan dirinya diperiksa oleh anggota Tim Khusus (Timsus) Polri kala itu Agus Sariful terkait kasus kematian Brigadir Yosua. Saat diperiksa Hendra ditanyai perihal pengantaran jenazah Yosua ke Jambi dan soal mengamankan CCTV di Rumah Duren Tiga.

"Ketika di timsus kebetulan yang bersangkutan tanyakan ke saya 'Betul ke Jambi', 'Perintah siapa?' 'FS'," kata Hendra di Sidang.

"Kemudian betul ada perintah mengamankan CCTV?' 'Betul' 'Bagaimana bentuknya?' 'Screening' 'Screening itu apa?' 'Mendeteksi, menyeleksi'," imbuhnya.

Hendra menjelaskan semua keterangan pemeriksaannya hanya ditulis di sebuah kertas. Pemeriksaan itu berlangsung pada 8 Agustus 2022.

"Dilaporkan lagi tidak ke FS hanya sampai itu saja dan itu hanya ditulis di kertas, tidak ada berita acara di situ, saya tulis lagi tanda tangan," ungkapnya.

Usai diperiksa, Hendra pun mengaku langsung Dipatsus. Atas alasan itu, Hendra mengaku masih penasaran atas dasar alat bukti apa dirinya Dipatsus.

"Jadi ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus saya diperiksa langsung saya Dipatsus. Jadi saya bingung saya di patsus alat bukti apa?," kisah Hendra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI