Bawaslu Sebut Safari Politik Anies Kurang Etis, Terkesan Curi Start Kampanye

Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:23 WIB
Bawaslu Sebut Safari Politik Anies Kurang Etis, Terkesan Curi Start Kampanye
Anies Baswedan saat menemui relawan di Pangkep, Sulawesi Selatan. (Twitter/@aniesbaswedan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Bawaslu RI Puadi meminta semua bakal calon presiden dan partai politik untuk tidak melakukan kampanye terselubung atau melakukan kampanye di rumah ibadah.

Imbauan Bawaslu itu bertujuan untuk memastikan semua kontestan diperlakukan setara. Tak hanya itu, imbauan juga untuk menjaga suasana pelaksanaan Pemilu 2024 tetap kondusif.

Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Puadi juga mengimbau kepada jajaran pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan calon tertentu.

Menurutnya, safari politik yang dilakukan Anies Baswedan bisa dianggap kurang etis karena terkesan mencuri start kampanye sebagai capres.

Baca Juga: 5 Skenario Penguasa Jegal Anies Baswedan di Pilpres 2024 Versi Refly Harun

"Kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," kata Komisioner Bawaslu Puadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Puadi menjelaskan bahwa pencapresan Anies oleh partai politik sudah diketahui oleh publik sehingga bisa saja safari politik Anies itu dimaknai sebagai kegiatan kampanye untuk meningkatkan elektabilitas.

Imbauan itu disampaikan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Bawaslu menolak laporan karena tidak meemnuhi syarat materil karena status capres Anies belum resmi ditetapkan oleh KPU.

Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) menjadi pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu. Mereka menilai Anies melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat melalui penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.

Baca Juga: Meme Ruhut Sitompul Indonesia Hancur Bila Dipimpin Anies : Ihh Ngeri

APCD menganggap kegiatan itu sebagai kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah.

"Kami menghimbau bukan hanya Pak AB (Anies Baswedan), tapi kepada seluruh calon presiden yang akan melakukan kegiatan sosialisasi dan sejenisnya agar tidak menggunakan tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).

Bagja meminta para bakal capres tidak beralasan karena dorongan publik sehingga membuat acara sosialisasi di tempat ibadah.

"Jangan sampai kemudian ada acara yang diadakan di masjid dengan alasan respons publik, atau di gereja, vihara, pura," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI