Hendra Kurniawan 'Ngegas' Dicecar Jaksa Soal Perintah Ambil DVR CCTV Duren Tiga: Tidak Ada Mengambil Itu Barang!

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:18 WIB
Hendra Kurniawan 'Ngegas' Dicecar Jaksa Soal Perintah Ambil DVR CCTV Duren Tiga: Tidak Ada Mengambil Itu Barang!
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan anak buah Ferdy Sambo yang juga eks Kabiro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan 'ngegas' berulang kali membantah dirinya disebut memerintahkan mengambil DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan pada hari ini, Jumat (16/12/2022) dihadirkan sebagai salah satu saksi yang diperiksa di sidang obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Awalnya, jaksa menanyakan terkait pengambilan DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo apakah termasuk dalam lingkup surat perintah?

Di momen ini Hendra Kurniawan terlihat tegang. Dengan nada meninggi ia menegaskan jika pihaknya tidak ada memerintahkan mengambil, hanya mengamankan.

"Saya tekankan ya pak, tidak ada kegiatan mengambil itu barang, hanya mengamankan," ujar Hendra Kurniawan.

"Saya lanjutkan, apakah kegiatan melakukan pra-rekonstruksi masuk dalam lingkup surat perintah?," tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan ini, Hendra juga tampak gusar. Sekali lagi ia tampak 'ngegas' bahwa kegiatan itu bukan pra-rekonstruksi melainkan baru peragaan.

"Ini saya diluruskan dulu, bukan pra-rekonstruksi, ini peragaan, supaya tahu peran dan posisinya," ujar Hendra.

"Kenyataan ada peragaan itu dilakukan?," tanya jaksa lagi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal 'Reuni' Bareng Mantan Anak Buah, Akan Jadi Saksi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini

"....Kenyataannya ada, itu sudah masuk dalam rangkaian penyelidikan," jawab Hendra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI